Rekonstruksi kasus penganiayaan David Latumahina digelar hari ini, rombongan Polda Metro Jaya hadirkan Jeep Wrangler Rubicon.
Jeep Wrangler Rubicon bodi warna hitam yang biasa digunakan tersangka Mario Dandy Satriyo untuk flexing atau pamer-pamer bahkan bablas sampai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru--tercatat sebagai kawasan bebas dari kendaraan pribadi--kini bisa disimak dari dekat.
Ya, dalam acara rekonstruksi kasus penganiayaan brutal oleh tersangka kepada David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina, Jeep Wrangler Rubicon yang jadi saksi bisa tindak kekerasan sekaligus pengangkut tersangka dan anak berhadapan dengan hukum itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dikutip dari kanal News Suara.com, siang ini, Jumat (10/3/2023) rombongan Polda Metro Jaya tiba di TKP David Latumahina, Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menggelar rekonstruksi kasus yang terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB itu.
Rombongan polisi tiba sekitar pukul 13.25 WIB, Jumat (10/3/2023), Jeep Wrangler Rubicon modal flexing tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) diparkir di TKP serta diberi police line, dan dijaga petugas di sekitarnya.
Sementara para jurnalis diberi keleluasaan mengabadikan rekonstruksi dalam jarak 100 m dari titik rekonstruksi. Sedangkan warga kompleks Green Permata terpantau beramai-ramai ikut menonton.
Dalam suasana hujan deras, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu serta rombongan hadir di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan hadir dalam rekonstruksi.
Sementara anak berkonflik dengan hukum berinisial AGH sengaja tidak dihadirkan dengan alasan sistem peradilan anak.
Adapun jerat hukum bagi tersangka dan anak berhadapan dengan hukum adalah:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo Diajak Penyidik Berlari ke Arah Mobil, Dibawa Menuju Lokasi Rekonstruksi Penganiayaan David Latumahina
-
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo cs Segera Berlangsung, Semua Tersangka Hadir
-
Saksi Kunci N Trauma Hebat Menyaksikan Bukti Aniaya Atas David Latumahina, Tersangka Tidak Merasakan Apa-apa
-
Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
Tips Lari bagi Pemula yang Ingin Kuat Maraton Tanpa Beban
-
Berkat Martinelli, Brasil Singkirkan Jepang dan Lolos ke Babak 16 Besar
-
Daftar Pemain dengan Assist Terbanyak Piala Dunia 2026, Ada Olise dan Isak
-
Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Gempar Kabar Napi Pekanbaru Disiksa di Lapas dan Diperas Puluhan Juta
-
ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?
-
5 Cara Menyambungkan HP ke TV Tanpa Kabel, Nonton Makin Seru
-
Krisis Biokultural Mengancam Indonesia: Saat Bahasa dan Ritual Penjaga Alam Mulai Punah