Begini penampakan Mario Dandy Satriyo saat akan melakukan rekonstruksi penganiayaan yang ia lakukan dua pekan silam.
Sekira pukul 13.00 WIB, Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya. Ia terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat tali tis putih.
Dikutip dari kanal News Suara.com dengan reporter langsung melaporkan dari lokasi, tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Mario Dandy Satriyo (20).
Ia langsung diajak berlari oleh penyidik yang mendampinginya ke arah mobil. Untuk dibawa menuju lokasi rekonstruksi di Kompleks Green Permata Boulevard, kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
Jeep Wrangler Rubicon juga dihadirkan sebagai barang bukti kejadian kasus penganiayaan brutal ini.
Selain Mario Dandy Satriyo, dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) penyidik rencananya menghadirkan langsung tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan AG (15) selaku anak berhadapan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut total ada 23 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi ini mengalami perubahan waktu pelaksanaan yang semula dijadwalkan Kamis (9/3/2023).
"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis kemarin.
"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," demikian bunyi kelanjutan pernyataan Polda Metro Jaya terkait rekonstruksi MDS.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa kedua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SL) serta anak berkonflik dengan hukum atau anak berhadapan dengan hukum berinisial AGH hadir dalam rekonstruksi ini.
"Hadir (semua tersangka)," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menyatakan bahwa dua tersangka dan anak berhadapan dengan hukum AGH akan memperagakan 23 adegan rekonstruksi.
"Sementara sama (23 adegan)," tukas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Adapun jerat hukum bagi tersangka dan anak berhadapan dengan hukum adalah:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo cs Segera Berlangsung, Semua Tersangka Hadir
-
Saksi Kunci N Trauma Hebat Menyaksikan Bukti Aniaya Atas David Latumahina, Tersangka Tidak Merasakan Apa-apa
-
Mario Dandy, Shane dan AG Bakal Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Siang Ini
-
Terungkap, Mario Dandy Sudah Saling Kenal Dengan David Saat Masih Jadi Pacar AG
-
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS, Bila Homeschooling Pemeriksaan Polisi Mesti Menunggu Kegiatannya Terpenuhi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'