/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:41 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ada Jumat (10/3/2023) siang ini. ((Suara.com/Yasir))

Begini penampakan Mario Dandy Satriyo saat akan melakukan rekonstruksi penganiayaan yang ia lakukan dua pekan silam.

Sekira pukul 13.00 WIB, Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya. Ia terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat tali tis putih.

Dikutip dari kanal News Suara.com dengan reporter langsung melaporkan dari lokasi, tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Mario Dandy Satriyo (20).

Ia langsung diajak berlari oleh penyidik yang mendampinginya ke arah mobil. Untuk dibawa menuju lokasi rekonstruksi di Kompleks Green Permata Boulevard, kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.

Jeep Wrangler Rubicon juga dihadirkan sebagai barang bukti kejadian kasus penganiayaan brutal ini.

Selain Mario Dandy Satriyo, dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) penyidik rencananya  menghadirkan langsung tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan AG (15) selaku anak berhadapan dengan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut total ada 23 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi.

Rekonstruksi ini mengalami perubahan waktu pelaksanaan yang semula dijadwalkan Kamis (9/3/2023).

"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis kemarin.

"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," demikian bunyi kelanjutan pernyataan Polda Metro Jaya terkait rekonstruksi MDS.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa kedua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SL) serta anak berkonflik dengan hukum atau anak berhadapan dengan hukum berinisial AGH hadir dalam rekonstruksi ini.

"Hadir (semua tersangka)," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia menyatakan bahwa dua tersangka dan anak berhadapan dengan hukum  AGH akan memperagakan 23 adegan rekonstruksi.

"Sementara sama (23 adegan)," tukas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Adapun jerat hukum bagi tersangka dan anak berhadapan dengan hukum adalah:

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More