/
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:22 WIB
AP (23), pelaku cabul terhadap anak di bawah umur ditahan di Polres Tebing Tinggi ([ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi])

Pelaku hanya berpikir sesaat, kerugian mental dan batin korban tidak tertebus.

AP adalah lelaki usia 23 tahun, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap seorang korban VS (14).

Personal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menangkap pelaku ini, AP di Kota Tebing Tinggi.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (15/3/2023) menyatakan pelaku sudah berhasil dibekuk.

"Pelaku diringkus petugas pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi," jelas AKP Agus Arianto.

Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

AP sebagai pelaku tindak percabulan sampai persetubuhan dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menyebutkan bahwa perbuatan cabul  dilakukan pelaku pada Sabtu (8/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong, kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban di bawah umur. Tanpa memikirkan kerugian mental dan batin korban, apalagi masa depan anak di bawah umur itu.

Load More