Pelaku hanya berpikir sesaat, kerugian mental dan batin korban tidak tertebus.
AP adalah lelaki usia 23 tahun, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap seorang korban VS (14).
Personal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menangkap pelaku ini, AP di Kota Tebing Tinggi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (15/3/2023) menyatakan pelaku sudah berhasil dibekuk.
"Pelaku diringkus petugas pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi," jelas AKP Agus Arianto.
Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
AP sebagai pelaku tindak percabulan sampai persetubuhan dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menyebutkan bahwa perbuatan cabul dilakukan pelaku pada Sabtu (8/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong, kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban di bawah umur. Tanpa memikirkan kerugian mental dan batin korban, apalagi masa depan anak di bawah umur itu.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Gadis di Batam Ternyata Dilarikan Pacar dan Dicabuli
-
Menyiratkan Rasa Prihatin, Ini Busana Lilis Karlina saat Besuk Anaknya yang Kena Tangkap Tangan Polisi dalam Kasus Narkoba
-
Masih di Bawah Umur, Anak Biduan Dangdut Lilis Karlina Dagang Pil Surga Lebih dari 1.000 Butir Secara Daring
-
Dua Pelaku Pemerasan Proyek Jalan Tol Tebing Tinggi Diciduk
-
Jadi Buronan 9 Bulan, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Padang Ditangkap
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir