Pelaku hanya berpikir sesaat, kerugian mental dan batin korban tidak tertebus.
AP adalah lelaki usia 23 tahun, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap seorang korban VS (14).
Personal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menangkap pelaku ini, AP di Kota Tebing Tinggi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (15/3/2023) menyatakan pelaku sudah berhasil dibekuk.
"Pelaku diringkus petugas pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi," jelas AKP Agus Arianto.
Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
AP sebagai pelaku tindak percabulan sampai persetubuhan dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menyebutkan bahwa perbuatan cabul dilakukan pelaku pada Sabtu (8/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong, kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban di bawah umur. Tanpa memikirkan kerugian mental dan batin korban, apalagi masa depan anak di bawah umur itu.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Gadis di Batam Ternyata Dilarikan Pacar dan Dicabuli
-
Menyiratkan Rasa Prihatin, Ini Busana Lilis Karlina saat Besuk Anaknya yang Kena Tangkap Tangan Polisi dalam Kasus Narkoba
-
Masih di Bawah Umur, Anak Biduan Dangdut Lilis Karlina Dagang Pil Surga Lebih dari 1.000 Butir Secara Daring
-
Dua Pelaku Pemerasan Proyek Jalan Tol Tebing Tinggi Diciduk
-
Jadi Buronan 9 Bulan, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Padang Ditangkap
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang
-
Menhan Pakistan Sebut Israel 'Kutukan bagi Kemanusiaan', Kecam Serangan yang Terus Menelan Korban
-
Syarat dan Cara Daftar SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026, Gajinya Tembus Rp8 Juta!
-
Beli Tiket Pestapora Lewat BRImo, Dapat Diskon dan Voucher Belanja
-
Daftar Harga Motor Kopling Suzuki April 2026, Pilih GSX-R150 atau Satria Terbaru?
-
Tembus Triliunan, Sehebat Apa Motor Listrik Emmo Pesanan BGN Jika Diadu Lawan Honda?
-
Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Kepedean Bisa Juara
-
IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I
-
Perempuan Muda Bermata Kosong yang Menghilang di dalam Kabin Truk Samsuri
-
Viral Suami Robohkan Rumah Pakai Alat Berat, Emosi Istri Terima Lamaran Pria Lain