/
Selasa, 14 Maret 2023 | 15:59 WIB
Ilustrasi narkoba ([Suara.com/Kurniawan Mas'ud])

Pakai transaksi online, anak pedangdut satu ini memasarkan macam-macam pil surga.

Namanya dunia daring atau dalam jaringan, banyak hal positif dan negatif bisa terjadi. Contoh terbaru bisa disimak dari anak pedangdut Lilis Karlina. Usianya masih 15 tahun atau di bawah umur. Atau bila dikaitkan dalam dunia Kepolisian disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Dikutip dari kanal mitra Dexcon yang mengutip Suara.com, RD, anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap Polisi karena menjadi pengedar obat tanpa izin edar.  

RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). Dari hasil tangkap tangan, disita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online, dan langsung kepada pembeli," jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

Selain RD, ada satu orang lagi berinisial I (26) yang ikut diringkus.
Dari tangan pelaku I, Polisi menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 kepada pelaku RD," tandas AKBP Edwar Zulkarnain.

"Terhadap tersangka I terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun."

Load More