Kekejaman Mario Dandy Satriyo (20) dalam menganiaya David Ozora (17) membuat banyak pihak mengelus dada. Pasalnya penganiayaan yang disebut berlangsung selama sekitar 30 menit itu sampai mengakibatkan David koma selama beberapa hari.
Beragam fakta baru diungkap Polda Metro Jaya terkait kasus kejam ini, termasuk soal rencana penganiayaan yang ternyata telah disiapkan Dandy sejak beberapa minggu sebelum 20 Februari 2023.
Hal ini seperti diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Karyadi di program ROSI unggahan kanal YouTube KOMPASTV.
"Bahwa hasil pemeriksaan terbaru digital forensik yang kami peroleh, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, kita dapatkan bukti yang perlu kami konfirmasi, bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," jelas Hengki, dikutip pada Jumat (17/3/2023).
"Kita akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang kami peroleh ini dan akan kami konfirmasikan lagi," sambungnya.
Hal ini tentu menjadi temuan baru karena sebelumnya Dandy diduga baru merencanakan penganiayaan David saat hari H. Namun kini muncul potensi tindak pidana penganiayaan sudah direncanakan sejak lama.
Yang turut menjadi sorotan, Hengki menyebut Dandy sudah memahami bahwa tendangannya berdampak buruk terhadap David. "Dari keterangan tersangka, bahwa pada tendangan pertama, dia sadar bahwa korban sudah dalam keadaan tidak sadar," kata Hengki.
Mirisnya, kondisi David yang tidak berdaya tak membuat Dandy berhenti menyiksa. "Bahkan ada kata-kata 'free kick' kemudian sambil berlari ditendang lagi kepala dari korban. Dalam konstruksi pasal bisa kita lihat bahwa unsur perencanaan itu ada," lanjut Hengki menegaskan.
Namun dengan semua fakta ini, akankah anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut dapat dikenai pasal pembunuhan berencana yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman mati seperti Ferdy Sambo?
Baca Juga: Polah Tak Wajar WNA di Bali hingga Dideportasi: Overstay Takut Wamil, Buka Kursus Motor
Hengki lantas menegaskan pasal yang diterapkan polisi telah menyesuaikan bukti-bukti yang ada. "Tidak boleh terpengaruh dari opini atau desakan publik," tutur Hengki.
"(Karena) dari hasil gelar perkara dan fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan," sambungnya.
Lalu yang kedua karena mempertimbangkan efek jera pasal terkait. "Percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah lho kalau dilihat. Secara umum orang awam melihatnya oh ini perencanaan pembunuhan, (padahal hukumannya) lebih rendah karena percobaan dihilangkan lagi sepertiga dari hukumannya," terang Hengki.
Sementara dengan pasal penganiayaan berat dengan perencanaan yang diterapkan, Dandy bisa dijerat maksimal 12 tahun penjara atau 15 tahun kalau korban meninggal dunia.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga David Ditawarkan Damai dengan Mario Dandy oleh Kajati DKI, Pengacara: Sesat Hukum, Sesat Moral
-
Lebih dari Satu, Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Trisambodo yang Ditemukan Baru Sebagian
-
Kejati DKI Tawarkan 'Damai' untuk Kasus David, Gus Romli: Bau Amis, Siapa yang Order?
-
CEK FAKTA: Warga Tolak Mayat Ferdy Sambo, Hadang Mobil Jenazah Sampai Kapolri Kewalahan
-
Pacar Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Disidang Kasus Penganiayaan Anak Korban D, Mengapa Bisa Ia Duluan?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Al GhazaliAbsen di ResepsiEl Rumidi Bali, Siaga Dampingi Istri Jelang Persalinan
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
Warga Sumatera Terancam Hirup Kabut Asap Lagi, 12.118 Titik Api Sudah Muncul
-
Laboratorium Harapan: Taktik Anak Pertama Meracik Masa Depan di Tengah Batas
-
Belajar di Kelas Rusak, Puluhan Siswa SD di Tasikmalaya Bertahan dalam Keterbatasan
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada