Kekejaman Mario Dandy Satriyo (20) dalam menganiaya David Ozora (17) membuat banyak pihak mengelus dada. Pasalnya penganiayaan yang disebut berlangsung selama sekitar 30 menit itu sampai mengakibatkan David koma selama beberapa hari.
Beragam fakta baru diungkap Polda Metro Jaya terkait kasus kejam ini, termasuk soal rencana penganiayaan yang ternyata telah disiapkan Dandy sejak beberapa minggu sebelum 20 Februari 2023.
Hal ini seperti diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Karyadi di program ROSI unggahan kanal YouTube KOMPASTV.
"Bahwa hasil pemeriksaan terbaru digital forensik yang kami peroleh, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, kita dapatkan bukti yang perlu kami konfirmasi, bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," jelas Hengki, dikutip pada Jumat (17/3/2023).
"Kita akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang kami peroleh ini dan akan kami konfirmasikan lagi," sambungnya.
Hal ini tentu menjadi temuan baru karena sebelumnya Dandy diduga baru merencanakan penganiayaan David saat hari H. Namun kini muncul potensi tindak pidana penganiayaan sudah direncanakan sejak lama.
Yang turut menjadi sorotan, Hengki menyebut Dandy sudah memahami bahwa tendangannya berdampak buruk terhadap David. "Dari keterangan tersangka, bahwa pada tendangan pertama, dia sadar bahwa korban sudah dalam keadaan tidak sadar," kata Hengki.
Mirisnya, kondisi David yang tidak berdaya tak membuat Dandy berhenti menyiksa. "Bahkan ada kata-kata 'free kick' kemudian sambil berlari ditendang lagi kepala dari korban. Dalam konstruksi pasal bisa kita lihat bahwa unsur perencanaan itu ada," lanjut Hengki menegaskan.
Namun dengan semua fakta ini, akankah anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut dapat dikenai pasal pembunuhan berencana yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman mati seperti Ferdy Sambo?
Baca Juga: Polah Tak Wajar WNA di Bali hingga Dideportasi: Overstay Takut Wamil, Buka Kursus Motor
Hengki lantas menegaskan pasal yang diterapkan polisi telah menyesuaikan bukti-bukti yang ada. "Tidak boleh terpengaruh dari opini atau desakan publik," tutur Hengki.
"(Karena) dari hasil gelar perkara dan fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan," sambungnya.
Lalu yang kedua karena mempertimbangkan efek jera pasal terkait. "Percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah lho kalau dilihat. Secara umum orang awam melihatnya oh ini perencanaan pembunuhan, (padahal hukumannya) lebih rendah karena percobaan dihilangkan lagi sepertiga dari hukumannya," terang Hengki.
Sementara dengan pasal penganiayaan berat dengan perencanaan yang diterapkan, Dandy bisa dijerat maksimal 12 tahun penjara atau 15 tahun kalau korban meninggal dunia.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga David Ditawarkan Damai dengan Mario Dandy oleh Kajati DKI, Pengacara: Sesat Hukum, Sesat Moral
-
Lebih dari Satu, Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Trisambodo yang Ditemukan Baru Sebagian
-
Kejati DKI Tawarkan 'Damai' untuk Kasus David, Gus Romli: Bau Amis, Siapa yang Order?
-
CEK FAKTA: Warga Tolak Mayat Ferdy Sambo, Hadang Mobil Jenazah Sampai Kapolri Kewalahan
-
Pacar Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Disidang Kasus Penganiayaan Anak Korban D, Mengapa Bisa Ia Duluan?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Indonesia Perluas Restorasi Mangrove Lewat Proyek Karbon Biru, Sasar Hingga 70 ribu Hektare di Jawa
-
Ekosistem Merchant BRI Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Naik 76 Persen
-
7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Persija Bantah IPO, Tegaskan Belum Ajukan Pencatatan Saham ke BEI
-
Mau Ditangkap, Benjamin Netanyahu Minta Zohran Mamdani Jadi Walikota untuk Muslim Hingga Yahudi
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI
-
Nyawa Dibayar Ayam Sabung: Alarm Keras untuk Penegakan Hukum dan Nurani Kita
-
Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian