Jangan salahgunakan kegiatan masyarakat serta ganggu ketertiban umum dengan bakar-bakar petasan yang bisa bikin bencana.
Sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan, mari masing-masing pihak saling jaga dan saling mengerti tentang sederet penyebab gangguan ketertiban umum yang mesti diminimalkan. Yaitu bakr petasan dan membuat orang lain kaget, bahkan bisa jadi bencana bila menyambar tangan sendiri pun orang lain.
Senada bergerombol naik sepeda motor lantas melakukan konvoi. Bisa dengan tambahan tanpa helm. Jadinya tidak sekadar membahayakan diri sendiri namun orang lain.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang anggota masyarakat konvoi serta bermain petasan menjelang dan saat bulan Ramadhan. Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Maklumat dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Juga sebagai sarana mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan dapat mengganggu ketertiban umum.
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Berikut isi larangan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1. Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Berita Terkait
-
Jelang Ramadhan, Warga Mulai Lakukan Ziarah Makam
-
Inilah Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa, Termasuk Ghibah dan Berbohong?
-
Iktikaf Jadi Ibadah yang Dapat Dilakukan saat Ramadan, Memang Apa Saja Keutamaannya?
-
Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah
-
3 Cara Menghindari Bibir Kering dan Bibir Pecah-pecah Selama Menjalankan Ibadah Puasa
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026