- Pengamat AEPI Khudori menyatakan harga gabah melampaui Harga Pembelian Pemerintah sehingga menekan industri perberasan nasional pada April 2026.
- Produsen beras menghadapi dilema kerugian finansial karena biaya produksi tinggi namun tetap dibatasi oleh aturan Harga Eceran Tertinggi.
- Pemerintah didorong segera mengevaluasi kebijakan HET agar regulasi lebih adaptif terhadap kenaikan harga gabah di berbagai wilayah Indonesia.
Suara.com - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai kebijakan harga beras nasional menghadapi tekanan serius seiring terus naiknya harga gabah di tingkat petani dan penggilingan.
Ia menyebut Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kini semakin sulit diterapkan secara realistis oleh pelaku usaha.
Menurut Khudori, ketidaksinkronan antara harga bahan baku dan batas harga jual membuat produsen beras berada dalam tekanan berat, bahkan berisiko terus merugi jika tetap mematuhi aturan HET.
"Ketika harga GKP di atas HPP, HET beras potensial terlampaui. Gabah adalah bahan baku beras. Ketika harga gabah tinggi, harga beras juga tinggi. Implikasinya, pelaku usaha akan kesulitan mematuhi HET," ujar Khudori kepada wartawan, Kamis (7/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah menetapkan HET dengan asumsi harga gabah bergerak di sekitar Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Masalahnya, dalam praktik di lapangan, harga gabah justru terus berada di atas asumsi tersebut.
Khudori mencontohkan, harga gabah saat ini di sejumlah wilayah seperti Lampung dan Jawa Timur telah berada di kisaran Rp 7.400 hingga Rp 8.200 per kilogram, jauh di atas HPP Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
"Untuk bisa menjual beras dengan kalkulasi seperti di atas, harga GKP maksimal Rp 6.500/kg dengan rendemen minimal 55,4 persen," katanya.
Dengan harga gabah yang lebih tinggi, biaya produksi otomatis ikut melonjak, sementara produsen tetap dibatasi oleh HET yang tidak berubah sebanding.
Menurut Khudori, persoalan paling terasa pada produsen beras premium maupun medium karena ruang margin makin sempit setelah memperhitungkan biaya penggilingan, kemasan, distribusi, dan operasional.
Baca Juga: Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
"Ketika harga gabah tinggi dan rendemen giling hanya berkisar 54-55 persen, produsen beras pasti tekor ketika menjual sesuai HET," katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut menempatkan pelaku usaha pada situasi dilematis. Menjual di atas HET berpotensi dianggap melanggar, namun menjual sesuai HET berarti harus menanggung kerugian.
"Apabila menjual di atas HET akan dinilai melanggar dan dapat dikenai sanksi. Sebaliknya, jika tetap menjual di bawah HET kerugian akan terus menggerogoti keuangan perusahaan," ucap Khudori.
Khudori juga menyoroti ketimpangan kebijakan harga antara beras medium dan premium. Dalam beberapa tahun terakhir, HET beras medium mengalami kenaikan cukup besar, sementara premium dinilai tidak mendapat penyesuaian serupa.
"Kalau HET beras medium dikoreksi karena kenaikan harga bahan baku gabah, mengapa koreksi serupa tidak dilakukan pada HET beras premium?" katanya.
Menurut dia, kebijakan harga yang tidak adaptif terhadap perubahan struktur biaya berpotensi menekan industri perberasan dari hulu ke hilir, terutama penggilingan kecil dan produsen bermerek.
Khudori menilai evaluasi terhadap HET menjadi penting agar regulasi tetap melindungi konsumen tanpa mematikan pelaku usaha. "Situasi ini amat dilematis bagi pelaku usaha," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT