Kasus penganiaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan menyeret Agnes Gracia (AG) saat ini belum memasuki tahap persidangan karena kejaksaan dan kepolisian masih mengumpulkan berkas dan bukti.
Namun beredar kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Mario Dandy dan Agnes dengan vonis hukuman mati.
Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube Garuda News pada 20 Maret 2023.
Video dengan judul "KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI" itu memiliki foto beberapa petinggi yang seolah mengumumkan sesuatu.
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 2.200 penayangan. Tetapi, benarkah Kejagung memerintahkan JPU untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mario Dandy dan Agnes?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 8 menit 6 detik tersebut, tidak ada pernyataan yang menyebut bahwa Kejagung memberikan perintah kepada JPU untuk memvonis mati Mario Dandy dan Agnes Gracia.
Narator dalam video hanya menyampaikan informasi terkait Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa tidak akan ada Restorative Justice (RJ) untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
Tak hanya itu, narator juga menyebutkan pasa-pasal yang menjerat para pelaku serta AG yang memiliki status anak berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Berpikiran Dewasa, Haechan NCT Ungkap Miliki 2 Mindset Berbeda di Hidupnya
Selebihnya, tidak ada pernyataan resmi dari Kejagung yang memerintahkan JPU untuk memberikan hukuman mati kepada Mario Dandy ataupun Agnes.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Kejagung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman mati terhadap Mario Dandy dan AG adalah berita palsu atau hoaks.
Pengunggah video menggiring opini lewat judul yang dibuat. Karena judul dan isi video tidak selaras, maka video tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berita bohong dan menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan