/
Kamis, 23 Maret 2023 | 21:14 WIB
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga (kiri). (Suara.com/Adiyoga P)

Sunan Kalijaga, kuasa hukum tersangka kasus KDRT Ferry Irawan dengan korban Venna Melinda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam kasus pertikaian pasangan artis tersebut.

Menurut Sunan ada kejanggalan atau hal yang tidak beres dalam proses hukum kliennya, Ferry Irawan yang masih ditahan di Polda Jawa Timur sejak Januari silam.

"Kami menduga bahwa dalam proses-proses, perjalanan para klien kami ini, kami menduga ya, selaku kuasa hukum, ada kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan perkaranya," ungkap Sunan Kalijaga belum lama ini.

Seperti diketahui, KPK adalah penegak hukum yang hanya mengurusi kasus di sekitar korupsi, sementara kasus yang dialami Ferry Irawan dan Venna Melinda adalah KDRT - kecuali kalau Sunan menyiratkan ada permainan penegak hukum dalam kasus tersebut sehingga KPK bisa masuk.

Sunan Kalijaga sendiri mengaku sudah mengirimkan surat penting ke pihak tertentu, seperti KPK untuk mengusut kejanggalan dalam kasus yang sedang dia tangani tersebut.

Melalui surat yang tidak dipublikasikan tersebut, Sunan Kalijaga meminta KPK untuk ikut campur dalam kasus KDRT Venna Melinda ini.

"Maka kami telah menyurati seperti KPK, kami mohon supaya KPK juga turun dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang di mana kami duga, banyak sekali kejanggalannya," tambah Sunan Kalijaga.

Salah satu kejanggalan yang dimaksud adalah saat Ferry Irawan tidak langsung ditahan melainkan dipulangkan pada awal pemeriksaan di kantor polisi dan membuat namanya ramai diperbincangkan di media.

Load More