- Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyoroti masalah kualitas, kuantitas, serta ketimpangan akses air bersih dalam pembahasan Raperda SPAM.
- Kerusakan infrastruktur perpipaan yang berusia lebih dari 50 tahun menyebabkan penurunan layanan distribusi air di beberapa wilayah.
- Pemprov DKI Jakarta didesak membentuk regulasi SPAM untuk menjamin distribusi air yang merata, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyoroti ketimpangan akses air bersih di tengah proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kondisi layanan saat ini dinilai masih bermasalah, karena kualitas air yang mengucur ke masyarakat belum sepenuhnya memenuhi standar kelayakan air minum.
“Sekarang ini problem kita di Jakarta bukan hanya masalah kualitas, tapi kuantitas dan keberlanjutan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Selasa (5/5/2026).
Masalah infrastruktur dituding sebagai biang keladi di balik penurunan kualitas distribusi air kepada pelanggan, seperti yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Jaringan perpipaan yang tertanam di sana, kata Aziz, sudah melampaui batas usia ekonomisnya.
“Umurnya sudah lebih dari 50 tahun,” beber sang legislator.
Di luar urusan teknis pipa, ada juga temuan disparitas akses air bersih antara hunian vertikal mewah dan pemukiman padat penduduk.
“Apartemen-apartemen mudah kalau minta dipasangkan instalasi air bersih. Kampung-kampung kumuh agak sulit, keluhannya begitu,” ungkap Aziz.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun didesak untuk menjadikan masalah-masalah ini sebagai atensi prioritas dalam merumuskan arah kebijakan publik.
Baca Juga: Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
Sebab, keberadaan Perda SPAM nanti diproyeksikan sebagai fondasi hukum untuk menjamin pemerataan distribusi air tanpa memandang status sosial.
“Ini harus dipertimbangkan oleh pemerintah,” tegas Aziz.
Regulasi ini nantinya juga akan mengikat seluruh elemen penyelenggara air, mulai dari BUMD hingga pihak swasta, agar tunduk pada aturan yang berkeadilan.
Proses penyusunan aturan pun dipastikan akan berjalan secara saksama, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat demi hasil yang tepat sasaran.
“Aturan ini saya kira perlu dapat pembahasan serius, berkualitas, dan melibatkan masyarakat,” kata Aziz.
Selain kepastian hukum, perlindungan terhadap kaum marjinal melalui mekanisme subsidi turut menjadi poin krusial yang diperjuangkan dalam aturan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?