Memenuhi syarat peradilan untuk anak berhadapan dengan hukum, sidang AGH atau AG dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D dilangsungkan tertutup.
Pada pekan depan, Rabu (29/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana anak berkonflik dengan hukum berinisial AG atau AGH (15), pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo. Tersangka penganiaya brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyatakan bahwa hakim tunggal telah menjadwalkan agendanya. Yaitu tahap musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," demikian dipaparkan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi tahap pertama akan berlangsung 30 hari sesuai ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
"Proses diversi sesuai ketentutan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," tandasnya.
Adapun hakim tunggal dalam sidang ini adalah Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," jelas Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berpatokan kepada peradilan hukum anak.
"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tukas Djuyamto.
Sementara format sidang, sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah adalah sidang tertutup.
Berita Terkait
-
Semangat David Latumahina Sembuh dari Cedera Parah di Bagian Otak, Kini Mulai Bisa Berdiri
-
CEK FAKTA: Divonis Hukuman Mati, Mario Dandy Pilih Bunuh Diri sampai Hampir Tewas, Benarkah?
-
KPK Percepat Pendalaman untuk Menemukan Peristiwa Pidana dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo
-
Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Pimpin Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo, Anak Berhadapan dengan Hukum AGH
-
Rafael Alun Trisambodo dan Istri Diperiksa KPK Selama 12 Jam
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
4 Toner Tranexamic Acid Atasi Kulit Kusam Auto Buat Wajah Cerah dan Lembap
-
Konten Lokal Saingi KDrama di Platform Streaming Asia Tenggara, Vidio Ekori Netflix
-
3 Rekomendasi Sepeda Paling Enteng Digowes di Jalur Menanjak, Dijamin Nggak Bakal Ngoyo
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Bukan Sekadar Main Game, Esports Bisa Jadi Sarana Belajar Skill dan Sportivitas
-
Ini 3 Poin Penting Bahaya Kerokan Saat Serangan Jantung Kata dr Yislam Aljaidi
-
Tanpa Berlusconi, AC Milan Kehilangan Jati Diri, Balik ke Liga Champions Jadi Kunci
-
Banjir Bandang Terjang Bojongkoneng Bogor, Satu Mobil Terseret Arus Hingga Rusak
-
Franck Ribery Terseret Epstein File, Fakta Kasus Prostitusi Gadis 14 Tahun Terkuak
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat