Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mengungkap alasan menolak tawaran Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan bersedia menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.
Menanggapi tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya di kasus narkotika.
Hotman mengatakan, ia menjadi pengacara mantan Kapolda Sumbar itu karena ingin mencari kebenaran.
Selebihnya keputusan hukum tetap berada di tangan majelis hakim.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim," kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, baru-baru ini, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Hotman pun membantah bila dirinya membela narkoba karena bersedia menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.
Di sinilah Hotman menyinggung Ferdy Sambo sempat memintanya menjadi pengacara dengan honor miliaran rupiah.
"Mengenai banyak suara yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba. Saya membela orang, Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah tanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur," terang Hotman.
Hotman mengatakan Teddy merupakan temannya. Hotman mengaku sering melapor kepada Teddy perihal oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Pak Ansori Sosok Penyelamat Ingin Bertemu Gala Sky, Publik Langsung Ramai Sentil Fuji
"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Johny. Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Johny atas rakyat kecil setiap kali saya adukan ke dia karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam 2 jam dia tangani langsung," kata Hotman.
Diketahui mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati atas kasus penilapan barang bukti sabu-sabu.
Jaksa penuntut umum menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati di Kasus 5 Kg Sabu, Sikap Polri Tak Kunjung Proses Sidang Etik Dipertanyakan
-
CEK FAKTA: Geger Ratusan Bom dan Tulang Manusia di Ruang Rahasia Ferdy Sambo
-
Nikita Mirzani Ledek Hotman Paris Buntut Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Kebanyakan Main Cewek, Kualat!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Kolam Mendadak Merah Seperti Darah di Pagaralam, Fenomena Alam atau Ulah Warga?
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel