Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun belakangan, beredar kabar bahwa vonis Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman seumur hidup. Hal itu dibeberkan oleh Mahfud MD. Pengubahan hukuman tersebut dikabarkan karena Ferdy Sambo memiliki lobi yang kuat sebagai mantan petinggi Polri.
Kabar itu sendiri dibagikan oleh kanal YouTube INDO NEWS UPDATE yang mengunggah video berjudul "Kuat Lobi-lobinya! Mahfud MD Bongkar Hukuman Ferdy Sambo Diganti Seumur Hidup & Tak Dieksekusi Mati".
Sementara itu, narasi pada thumbnail berbunyi, "Kuat Lobi-lobinya Sambo, Hukuman Diganti Jadi Seumur Hidup".
Dalam thumbnail tampak potret Ferdy Sambo bertelanjang dada dikawal oleh anggota kepolisian serta Mahfud MD yang sedang menunjukkan secarik kertas.
Video tersebut hingga kini telah ditonton sebanyak lebih dari 1.700 penayangan. Lantas, benarkah hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi seumur hidup?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 2 menit 2 detik tersebut, tidak ada pernyataan secara resmi yang mampu membuktikan klaim tersebut. Informasi yang ditulis pada judul video merupakan informasi salah.
Ferdy Sambo hingga kini masih ditahan di dalam penjara dan tengah menunggu putusan banding yang akan diumumkan pada 12 April 2023.
Hingga akhir video, tidak ada pernyataan yang menjelaskan bahwa hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi seumur hidup.
Pengunggah video sengaja mengedit foto dalam thumbnail dan menulis judul seperti itu hanya untuk menggiring opini publik.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Mahfud MD membeberkan hukuman mati Ferdy Sambo diubah merupakan berita palsu atau hoaks.
Tidak ada keselarasan antara judul dan isi video. Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai misleading content karena berisi berita bohong.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali