/
Jum'at, 07 April 2023 | 10:13 WIB
Cek fakta hukuman Ferdy Sambo berubah. ([YouTube/INDO NEWS UPDATE])

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun belakangan, beredar kabar bahwa vonis Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman seumur hidup. Hal itu dibeberkan oleh Mahfud MD. Pengubahan hukuman tersebut dikabarkan karena Ferdy Sambo memiliki lobi yang kuat sebagai mantan petinggi Polri.

Kabar itu sendiri dibagikan oleh kanal YouTube INDO NEWS UPDATE yang mengunggah video berjudul "Kuat Lobi-lobinya! Mahfud MD Bongkar Hukuman Ferdy Sambo Diganti Seumur Hidup & Tak Dieksekusi Mati".

Sementara itu, narasi pada thumbnail berbunyi, "Kuat Lobi-lobinya Sambo, Hukuman Diganti Jadi Seumur Hidup".

Dalam thumbnail tampak potret Ferdy Sambo bertelanjang dada dikawal oleh anggota kepolisian serta Mahfud MD yang sedang menunjukkan secarik kertas.

Video tersebut hingga kini telah ditonton sebanyak lebih dari 1.700 penayangan. Lantas, benarkah hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi seumur hidup?

CEK FAKTA:

Setelah menonton video berdurasi 2 menit 2 detik tersebut, tidak ada pernyataan secara resmi yang mampu membuktikan klaim tersebut. Informasi yang ditulis pada judul video merupakan informasi salah.

Ferdy Sambo hingga kini masih ditahan di dalam penjara dan tengah menunggu putusan banding yang akan diumumkan pada 12 April 2023. 

Baca Juga: Manfaat Donasi Makanan di Bulan Ramadhan, Kurangi Foodwaste Hingga Bantu Orang yang Membutuhkan Untuk Sahur dan Berbuka

Hingga akhir video, tidak ada pernyataan yang menjelaskan bahwa hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi seumur hidup.

Pengunggah video sengaja mengedit foto dalam thumbnail dan menulis judul seperti itu hanya untuk menggiring opini publik.

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Mahfud MD membeberkan hukuman mati Ferdy Sambo diubah merupakan berita palsu atau hoaks.

Tidak ada keselarasan antara judul dan isi video. Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai misleading content karena berisi berita bohong.

Catatan Redaksi:

Load More