Dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi adalah yang kedua dihukum berat setelah suaminya.
Dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi telah diganjar Pengadilan Negeri Jakarta dengan putusan 20 tahun dipenjara. Bersama dengan tiga terdakwa lainnya, sang suami, Ferdy Sambo, serta ajudan dan driver masing-masing Ricky Rizal dan Kuat Maruf, ia mengajukan banding.
Dan sebagai catatan, dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang menjadi Justice Collaborator tidak mengajukan banding.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pada hari ini, Rabu (12/4/2023) Putri Candrawathi serta tiga terdakwa itu memperoleh vonis sidang banding yang mereka ajukan.
Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyatakan menolak memori banding yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," demikian Ewit Soetriadi membacakam amar putusan di ruang sidang.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Dengan demikian, Putri Candrawathi tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sedangkan untuk suaminya, Ferdy Sambo yang dijatuhi ultra petita atau hukuman berat berupa vonis hukuman mati juga tidak mengalami perubahan. Yaitu tetap pada vonis hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sidang Banding Kacau, Ferdy Sambo Dilindungi Bekingan Jendral Bintang Dua
-
Rekam Jejak Karier Singgih Budi Prakoso, Hakim yang Putuskan Tolak Banding Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak
-
Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati
-
Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ragnar Oratmangoen Batal Gabung Persib Bandung?
-
5 Ide Kado Valentine untuk Suami atau Istri, Bikin Hubungan Makin Harmonis
-
Dari Jayapura ke Panggung Asia: Wendy Brian Ick, Motor Kemenangan Timnas Futsal Indonesia
-
7 Persiapan Wajib Sebelum Ramadan Tiba, Jangan Sampai Ketinggalan Hikmahnya!
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
5 Shio Paling Mujur dan Hoki Besok 5 Februari 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Mengenal Legenda Putri Mandalika di Balik Tradisi Bau Nyale 2026 di Lombok Tengah