/
Rabu, 12 April 2023 | 17:27 WIB
Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winanto)

Dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi adalah yang kedua dihukum berat setelah suaminya.

Dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi telah diganjar Pengadilan Negeri Jakarta dengan putusan 20 tahun dipenjara. Bersama dengan tiga terdakwa lainnya, sang suami, Ferdy Sambo, serta ajudan dan driver masing-masing Ricky Rizal dan Kuat Maruf, ia mengajukan banding.

Dan sebagai catatan, dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang menjadi Justice Collaborator tidak mengajukan banding.

Dikutip dari kanal News Suara.com, pada hari ini, Rabu (12/4/2023) Putri Candrawathi serta tiga terdakwa itu memperoleh vonis sidang banding yang mereka ajukan.

Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyatakan menolak memori banding yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.

Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi (sumber: [Suara.com/Alfian Winanto].)

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," demikian Ewit Soetriadi membacakam amar putusan di ruang sidang.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Dengan demikian, Putri Candrawathi tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sedangkan untuk suaminya, Ferdy Sambo yang dijatuhi ultra petita atau hukuman berat berupa vonis hukuman mati juga tidak mengalami perubahan. Yaitu tetap pada vonis hukuman mati.

Load More