Dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi adalah yang kedua dihukum berat setelah suaminya.
Dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi telah diganjar Pengadilan Negeri Jakarta dengan putusan 20 tahun dipenjara. Bersama dengan tiga terdakwa lainnya, sang suami, Ferdy Sambo, serta ajudan dan driver masing-masing Ricky Rizal dan Kuat Maruf, ia mengajukan banding.
Dan sebagai catatan, dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang menjadi Justice Collaborator tidak mengajukan banding.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pada hari ini, Rabu (12/4/2023) Putri Candrawathi serta tiga terdakwa itu memperoleh vonis sidang banding yang mereka ajukan.
Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyatakan menolak memori banding yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," demikian Ewit Soetriadi membacakam amar putusan di ruang sidang.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Dengan demikian, Putri Candrawathi tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sedangkan untuk suaminya, Ferdy Sambo yang dijatuhi ultra petita atau hukuman berat berupa vonis hukuman mati juga tidak mengalami perubahan. Yaitu tetap pada vonis hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sidang Banding Kacau, Ferdy Sambo Dilindungi Bekingan Jendral Bintang Dua
-
Rekam Jejak Karier Singgih Budi Prakoso, Hakim yang Putuskan Tolak Banding Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak
-
Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati
-
Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Tayang Juli, Anime Tomb Raider King Rilis Visual Utama dan Trailer Karakter
-
Berstatus Anak Baru, Doni Tata Pradita Ungkap Kelebihan Veda Ega Pratama di Moto3
-
Usai Raih Podium Ketiga, Veda Ega Pratama Kian Percaya Diri Hadapi GP AS
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok
-
Nihil Gelar di Tur Eropa, PBSI Apresiasi Meningkatnya Daya Saing Atlet Indonesia
-
Dulu Jauh dari Tuhan, Ivan Gunawan Kenang Momen Diajak Edric Tjandra Temui Banyak Pendeta
-
Konsistensi Jadi Tantangan Alwi Farhan di Level Elite