Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah untuk mengakomodir setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Shalat Id.
Imbauan ini disampaikan Yaqut setelah munculnya penolakan izin penggunaan lapangan terbuka untuk Shalat Id untuk hari Jumat (21/4/2023) oleh sejumlah pemerintah daerah. Muhammadiyah juga telah melayangkan protes atas kebijakan beberapa pemda itu.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekalongan mengeluarkan surat yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada, Jumat 21 April 2023. Mereka mempersilakan penggunaan lapangan lain.
Bukan hanya terjadi di Pekalongan, Wali Kota Sukabumi juga mengeluarkan surat untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi. Dalam surat itu disebutkan Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk Shalat Id sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut.
Jika terjadi perbedaan, Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati. Perbedaan hendaknya direspon dan disikapi dengan bijak.
"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum," kata dia.
Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan Shalat Id, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah.
Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana. Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari.
Hal tersebut yang menurut Yaqut sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut fasilitas umum/publik seperti lapangan maupun ruangan terbuka seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai ketentuan, bukan karena perbedaan paham keagamaan.
"Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah," ujar Abdul Mu'ti, Senin (17/4/2023).
Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Menurutnya, melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik maupun makar. Maka dari itu, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat supaya tidak membiarkan pemerintah kelas daerah membuat kebijakan yang inkonstitusional.
"Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," tegas dia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
6 Sandal Sekelas Crocs yang Lebih Murah, Ringan, dan Anti Air
-
Daftar Rest Area Cikampek Arah Jakarta, Fasilitas Lengkap untuk Melepas Lelah
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
THR Anak Bukan "Dana Hibah" Buat Emak: Siasat Bijak Kelola Amplop Lebaran si Kecil
-
Sempat Doakan di Depan Ka'bah, Pesan Terakhir Yura Yunita untuk Vidi Aldiano Bikin Hati Hancur
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
Terpopuler: Cara Dapat THR FF Total Rp6 Miliar, Xiaomi Siapkan Pesaing MacBook
-
Namanya Dolvi Solossa: Mutiara dari Timur Bersinar di Eropa, Calon Bintang Timnas Indonesia
-
Peminat Kereta Suite Class Compartment KAI Naik 72 % pada Awal 2026