Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan keji David Ozora yang baru keluar dari rumah sakit dan menjalani terapi di rumah.
Kabar terbaru mengungkap bahwa Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana.
Kabar ini disampaikan kanal YouTube Kabar News berjudul, "Geger Malam Ini || Mario Dandy Ditvntut V0n!s M4t!, Terbvkti Lakukan P£mbunvh4n Berencana".
Thumbnail memperllihatkan foto seseorang berpakaian tahanan dengan wajah Mario Dandy diseret petugas dengan background ruang sidang.
Tertulis sebagai keterangan adalah, " Ini Baru Keadilan!! Ketua Hakim Resmi Tuntut Mati Mario Dandy".
Hingga kini, Kamis (20/4/2023), video ini telah ditonton sebanyak 8.900 penayangan.
Namun, benarkah kabar ini?
Setelah selesai menyaksikan video berdurasi 8 menit 4 detik, informasi yang diunggah akun tersebut menyampaikan kabar salah.
Baca Juga: Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya
Narator menyampaikan ancaman hukuman yang akan diterima Mario Dandy.
Namun, ancaman adalah penganiayaan berat dan UU ITE karena menyebarkan video penganiayaan.
Pasalnya, Mario Dandy tidak melakukan pembunuhan dan David Ozora pun secara fisik mulai membaik.
Selain itu, hingga kini pun kasus penganiayaan Mario Dandy belum masuk persidangan.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar divonis matinya Mario Dandy karena terbukti lakukan pembunuhan berencana merupakan berita palsu atau hoaks.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel