Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meminta keterangan penyanyi Nindy Ayunda selaku kekasih dari Dito Mahendra, terkait perkara senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, mengatakan pihaknya telah memanggil Nindy Ayunda untuk pertama kalinya dimintai keterangan sebagai saksi, namun artis tersebut tidak hadir.
"Dipanggil pertama belum datang, kalau enggak salah minta bikin surat, tapi tetap kami panggilan kedua," kata Djuhandhani.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan kedua terhadap Nindy Ayunda. Namun, ia tidak menyebutkan jadwal hari pemanggilan-nya.
Menurut dia, kalau panggilan kedua Nindy Ayunda tidak juga penuhi panggilan, maka penyidik punya kewenangan sesuai aturan akan diperintahkan untuk membawa.
"Kalau kami penyidik tetap profesional, sebagai saksikan bukan berarti tersangka. Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir, kalau tidak hadir kami bisa laksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kami punya kewenangan untuk membawa," tutur Djuhandhani.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan (DPO) tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Hingga kini keberadaan-nya masih dalam pencarian.
Untuk mencari tau keberadaan Dito Mahendra, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pihak keluarga, namun pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan-nya.
Menurut keterangan keluarga, sejak penemuan senjata api ilegal di rumahnya, keberadaan Dito Mahendra sudah tidak diketahui lagi.
"Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri. Dan tim kami masih di lapangan untuk mencari yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.
Selain itu, Bareskrim juga telah memerintah Polda jajaran untuk membantu mencari keberadaan Dito Mahendra.
"Terserah mau seperti apa, sampai kapan pun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan, pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kepemilikan senjata yang ada," kata Djuhandhani.
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi, hasil sementara keberadaan Dito Mahendra tidak terdeteksi di perlintasan.
"Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri atau di Indonesia," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia
-
Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
-
Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global
-
Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027
-
Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu
-
5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD
-
First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama
-
Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli
-
WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim