Selain boss Maspion, pimpinan Kopi Kapal Api juga mendapatkan panggilan dari KPK.
Pada hari ini, Rabu (24/5/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi untuk mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah, tersangka gratifikasi.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Saiful Illah bukan sekali ini berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Bupati Sidoarjo yang menjabat untuk periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini mendekam di penjara karena terlibat kasus korupsi.
Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 7 Januari 2022. Kemudian pada 7 Maret 2023 menjadi tersangka KPK untuk dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 15 miliar selama menjadi bupati Sidoarjo dalam dua periode.
Gratifikasi diduga diterimanya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD. KPK mengungkap kode-kode Saiful Illah mendapatkan gratifikasi, yang diberi istilah hadiah ulang tahun serta uang Lebaran atau THR (Tunjangan Hari Raya).
Alim Markus, Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau perusahaan elektronik Maspion diperiksa penyidik sebagai saksi dalam pemeriksaan sekira tiga jam. Tiba sekira 09.42 WIB dan selesai kira-kira 12.46 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, bos Maspion Alim Markus memilih diam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya. Ia berjalan terus dibantu pengawalnya menembus para jurnalis.
Selain memerika Alim Markus, dalam penyidikan perkara gratifikasi Saiful Illah, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Soedomo Mergonoto didalami pengetahuannya terkait aliran dana yang diterima Saiful Illah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Illah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," jelas Ali Fikri pada Selasa (23/5/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Penuhi Panggilan KPK, Bakal Langsung Ditahan?
-
Dikepung Wartawan usai Diperiksa KPK soal LHKPN, Eks Pejabat Pemkot Jakut Selvy Mandagi: Aduh Saya Pusing Nih
-
Gegara Doyan Flexing di Medsos, Eks Pejabat Pemkot Jakut Jakut Selvy Mandagi Diperiksa KPK
-
Reihana Diperiksa KPK, Arinal Djunaidi: Jangan Suudzon Mungkin Minggu Depan Saya Dipanggil KPK
-
Kadinkes Lampung Reihana Bantah Tak Laporkan Lima Rekening Bank ke KPK
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim