Saling laporkan pasangan, inilah kejadian viral sebuah KDRT.
Sebuah peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok, Bogor menjadi viral beberapa saat lalu. Dari akun Twitter @ saharahanum, adik pihak istri disebutkan kakaknya itu menerima kekerasan dari suami selama 14 tahun menjalani rumah tangga.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Putri Balqis, istri yang dicuitkan kabarnya via Twitter itu akhirnya melapor ke Polres Metro Depok.
Akan tetapi, pihak suami melaporkan balik Putri Balqis dengan laporan sama, dugaan KDRT. Dua bulan kemudian, Putri Balqis menjadi tersangka. Ia ditahan dua hari di Polres Depok, dan suami tidak.
Sahara Hanum sebagai adik Putri Balqis menyebutkan kakaknya selalu diam dan bertahan, karena suami memiliki senjata api.
"Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka? Padahal kakak gue korban sampai diancam dan hampir kehilangan nyawanya! Apa harus sampai kakak gue meninggal dulu baru dapat keadilan?" demikian bunyi unggahannya.
Polda Metro Jaya mengambilalih kasus ini dari Polres Metro Depok. Yaitu KDRT suami istri Putri Balqis dan Bani Bayum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus KDRT akan ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Mengingat di situ ada satuan subnya, Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," jelasnya pada Kamis (25/5/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengecek langsung penanganan kasus KDRT itu di Polres Metro Depok. Pengecekan dilakukan setelah ditelepon Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kami perlu turun untuk mengetahui. Ini juga semangat Pak Menko Polhukam, sempat menelpon saya: coba diberikan atensi," jelasnya di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) pagi.
Irjen Pol Karyoto berdiskusi 30 menit dengan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady dan jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal yang menangani perkara ini.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi, ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," jelas Irjen Pol Karyoto.
"Saya di awal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (Balqis)," tandasnya.
Ia menilai penanganan perkara ini sebenarnya telah sesuai prosedur. Hanya karena kurangnya keterbukaan informasi sehingga terkesan tidak berimbang.
"Sebenarnya karena tidak terbuka. Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan; yang suami (layak) dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, (jadi) kelihatannya tidak berimbang," lanjut Irjen Pol Karyoto.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami, buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang," imbaunya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menyatakan Putri Balqis dan Bani Bayum sama-sama berstatus tersangka dalam kasus KDRT dalam rumah tangga mereka berdua. Namun, Akan tetapi tidak melakukan penahanan terhadap Bani Bayum uang terluka parah di bagian kelaminnya yang diduga akibat diremas istrinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan peristiwa KDRT ini terjadi pada 26 Februari 2023.
"Ada cekcok antara suami-istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," jelasnya di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, dan untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," ujarnya memberikan kronologis kejadian.
Dari peristiwa itu keduanya membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Laporan pertama dilayangkan Putri Balqis dan disusul Bani Bayum.
"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka," tambah AKBP Yogen Heroes Baruno.
Adapun alasan hanya menahan Putri Balqis, karena Bani Bayum sampai kini masih menjalani perawatan intensif untuk mengobati luka serius di alat kelaminnya.
"Dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," katanya.
Sedangkan, alasan penyidik menahan Putri Balqis karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Selain itu menutup akses suaminya untuk bertemu dengan anak-anak yang dibawanya.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kami panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kami coba RJ (Restorative Justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," jelas AKBP Yogen Heroes Baruno.
Berita Terkait
-
Jalani Wajib Lapor, Lina Mukherjee Akui Ingin Damai Dengan Ustaz Pelapornya
-
Ungkit Nurhadi Buron, Novel Baswedan soal KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Aneh dan Janggal!
-
Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri
-
Sebar Video Hoaks Panglima TNI Deklarasi Anies Presiden 2024, Polda Metro Dalami Pemilik Akun YouTube Menara Istana
-
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Irwan Hermawan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP