Sohib Mario Dandy Satriyo, Lukas Shane dapat ponsel dan uang tunai.
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) adalah dua tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Matumahina (17) pada Senin (20/2/2023). Dalam kasus ini juga melibatkan anak AGH (15) sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Dikutip dari kantor berita Antara, Shane Lukas angodian Lumbantoruan bercerita selama di Rutan Polda Metro Jaya diberi uang Rp 1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal (OTK) sekira tiga minggu lalu.
Dikatakan, orang tak dikenal itu mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan kepada petugas tahanan. Namun tidak mau namanya disebutkan.
Petugas merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang itu.
Kemudian Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan juga menceritakan OTK itu kepada ayahnya, dan keduanya menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu.
"Setelah dikembalikan itu uang Rp 1,5 juta dan handphone itu diambil orang lain besoknya," jelas Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta sang klien untuk menolak semua pemberian orang tak dikenal selama masih menjadi tahanan atas kasus penganiayaan anak korban D.
"Saya sudah katakan kepada Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy Sihombing saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Happy menuturkan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4/2023).
Keputusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4/2023).
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Irjen Karyoto Bicara Soal Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri: Saya Tergelitik
-
Penjelasan Polda Metro Soal Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri: Direkam Di Ruang Piket Siaga
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Satu Sel di Rutan Cipinang 14 Hari
-
Mario Dandy Dan Shane Lukas Ditahan Satu Sel Di Rutan Cipinang
-
Viral Video Rafael Alun Trisambodo Ngaku Penguasa Jakarta Selatan: Ngeri Bos, Si Paling Berkuasa
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL