Sohib Mario Dandy Satriyo, Lukas Shane dapat ponsel dan uang tunai.
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) adalah dua tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Matumahina (17) pada Senin (20/2/2023). Dalam kasus ini juga melibatkan anak AGH (15) sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Dikutip dari kantor berita Antara, Shane Lukas angodian Lumbantoruan bercerita selama di Rutan Polda Metro Jaya diberi uang Rp 1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal (OTK) sekira tiga minggu lalu.
Dikatakan, orang tak dikenal itu mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan kepada petugas tahanan. Namun tidak mau namanya disebutkan.
Petugas merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang itu.
Kemudian Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan juga menceritakan OTK itu kepada ayahnya, dan keduanya menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu.
"Setelah dikembalikan itu uang Rp 1,5 juta dan handphone itu diambil orang lain besoknya," jelas Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta sang klien untuk menolak semua pemberian orang tak dikenal selama masih menjadi tahanan atas kasus penganiayaan anak korban D.
"Saya sudah katakan kepada Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy Sihombing saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Happy menuturkan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4/2023).
Keputusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4/2023).
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Irjen Karyoto Bicara Soal Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri: Saya Tergelitik
-
Penjelasan Polda Metro Soal Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri: Direkam Di Ruang Piket Siaga
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Satu Sel di Rutan Cipinang 14 Hari
-
Mario Dandy Dan Shane Lukas Ditahan Satu Sel Di Rutan Cipinang
-
Viral Video Rafael Alun Trisambodo Ngaku Penguasa Jakarta Selatan: Ngeri Bos, Si Paling Berkuasa
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Link Live Streaming Persebaya vs Persib Bandung: Jaminan Laga Sengit di GBT
-
Disebut Mandek 10 Tahun, Pramono Anung Heran Soal Gaji Nakes Jakarta: Masa Sih Nggak Naik?
-
5 Sabun Mandi Antibakteri di Indomaret, Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
Syahdan Husein Lawan Tuduhan Menghasut: Ini Ketidakpuasan Pemuda dengan Politik Penuh Intrik
-
BMKG: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia
-
Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
-
BRI Ambil Peran dalam Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Uji Daya Tahan Baterai, Samsung Galaxy S26 Ultra Kalah dari iPhone dan Xiaomi 17 Pro Max
-
5 Rekomendasi Pashmina Viscose buat Tren "Kerudung Jahat" di Lebaran 2026, Wajah Auto Tirus
-
Sesuai Arahan Presiden, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan