/
Selasa, 30 Mei 2023 | 13:18 WIB
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (kedua kanan) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (kedua kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes ([ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom].)

Beredar video viral Mario Dandy Satriyo buka-pasang tali ties sendiri, Kapolda Metro Jaya ungkapkan permintaan maaf.

Mario Dandy Satriyo adalah tahanan jaksa terkait penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina  di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (20/2/2023).

Pada Jumat (26/5/2023) beredar video viral di media sosial Twitter yang memperlihatkan tersangka Mario Dandy Satriyo mengenakan baju berwarna hitam memakai borgol plastik sendiri saat disorot kamera.

Dikutip dari kantor berita Antara, menanggapi video soal borgol plastik atau tali ties ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengucapkan terima kasih kepada netizen dan menjadikannya masukan.

"Selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf, dan saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur dilanggar," paparnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Kapolda Metro Jaya berjanji di masa mendatang, apapun kritikan untuk Polda Metro Jaya akan diperhatikan dan menjadi bahan masukan untuk perbaikan ke depan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto soal pemborgolan tersangka Mario Dandy Satriyo ini adalah bentuk transparansi Polri.

"Kita melihat sendiri Kapolda telah minta maaf secara terbuka dan berjanji menugaskan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk mendalami siapa anggota penyidik yang mengawal Mario Dandy Satriyo," jelasnya.

Menurut Dr Edi Hasibuan, sikap Kapolda Metro Jaya yang meminta maaf adalah bentuk transparansi Polri ketika kinerja profesionalnya dikritisi dan disorot publik.

"Kami yakin kasus tali ties akan menjadi bahan introspeksi kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya," lanjut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Penggunaan borgol plastik, tali ties atau "cable ties" disebutkannya biasa digunakan polisi terhadap pelaku kejahatan, khususnya ketika pelaku baru ditangkap.

"Perlengkapan tali ties digunakan sifatnya sementara ketika tidak ada borgol," tutupnya.

Load More