/
Jum'at, 02 Juni 2023 | 12:06 WIB
Cek Fakta: Nasib Jhonny G Plate di Tangan Kejagung, Hukuman Mati di Depan Mata ((YouTube/Kabar News))

Nasib Mantan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Jhonny G Plate dikabarkan berada di tangan Kejagung.

Disebutkan bahwa Jhonny G Plate akan mendapat hukuman mati

Kabar itu diinformasikan melalui channel YouTube Kabar News dengan judul "GEGER PAGI INI || NASIB JHONNY PLATE BERAKHIR DITANGAN KEJAGUNG, HVKUMAN MTI DIDEPAN MATA".

Sampul video bertuliskan 'ilustrasi' terlihat foto Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama jajaran Kejaksaan Agung dan pria berwajah mirip Jhonny G Plate dengan rompi tahanan.

Narasi pada sampul video tertulis bahwa dibayangi hukuman mati nasib Jhonny G Plate berakhir di tangan Kejagung.

Hingga kini, video yang diunggah itu telah disaksikan lebih dari 2.100 kali.


Namun, benarkah nasib Jhonny G Plate ada di tangan Kejagung dan hukuman mati ada di depan mata?

CEK FAKTA

Setelah tim Metro Suara melakukan penelusuran pada video berdurasi 8 menit 4 detik tersebut, informasi yang disampaikan salah.

Baca Juga: Viral Warga Rebutan Daging Sapi Beku Ilegal di TPA Bengkalis, Hati-Hati Bahaya Virus

Tidak ada informasi valid dan bukti akurat terkait nasib Jhonny G Plate yang akan di hukum mati.

Narator hanya menampilkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengatakan akan tetap menyelidiki kasus sesuai dengan bukti yang ada.

Kemudian, ditampilkan pengamat politik yang membahas soal sikap politik partai Nasdem dengan ditangkapnya Jhonny G Plate.

Hingga akhir, tidak ada pembahasan perihal vonis yang akan dikenakan terhadap Jhonny G Plate.

Kesimpulan:

Bisa disimpulkan bahwa kabar nasih Jhonny G Plate di tangan Kejagung dan hukuman mati di depan mata adalah tidak benar alias hoaks.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.

Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More