Jenazah Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dikabarkan telah tiba di rumah duka. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
Kedatangan jenazah suami Putri Candrawathi itu langsung diserbu oleh warga setempat hingga harus dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Kabar itu sendiri dibagikan oleh kanal YouTube Lintas Informasi yang mengunggah video berjudul "TEPAT SENIN PAGI TADI JENAZAH SAMBO TIBA DI RUMAH DUKA LANGSUNG DISERBU WARGA".
Keterangan dalam thumbnail menyebutkan bahwa setelah dieksekusi mati, jenazah Ferdy Sambo tiba di rumah duka dan langsung diserbu warga.
Tampak peti mati dibawa oleh pihak berwajib. Putri Candrawathi terlihat berjalan di depan sembari membawa figura foto suaminya.
Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 1.700 penayangan. Namun, benarkah jenazah Ferdy Sambo telah tiba di rumah duka?
CEK FAKTA:
Ferdy Sambo memang dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim. Namun, setelah menonton video berdurasi 2 menit 40 detik di atas, tidak ditemukan bukti valid ataupun pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa jenazah Ferdy Sambo telah tiba di rumah duka.
Narator dalam video hanya memberikan informasi terkait banding Ferdy Sambo yang ditolak. Namun, suami Putri Candrawathi itu telah mengajukan kasasi.
Hingga akhir video, tak ada penjelasan dari sumber kredibel soal jenazah Ferdy Sambo yang tiba di rumah duka setelah eksekusi mati dilaksanakan.
Tak hanya itu, foto yang digunakan pada thumbnail merupakan hasil editan.
Faktanya, Ferdy Sambo saat ini masih mendekam di Mako Brimob dan belum dihukum mati.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar jenazah Ferdy Sambo tiba di rumah duka dan langsung diserbu oleh warga hingga harus dijaga ketat merupakan berita palsu atau hoaks.
Unggahan di atas dapat dikategorikan sebagai konten menyesatkan karena isi video tidak selaras dengan judul yang tertera.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara