- Kementerian Lingkungan Hidup tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara terkait kerusakan lingkungan.
- Salah satu tergugat adalah PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe, digugat sekitar Rp200 miliar.
- Meskipun ada isu pencabutan izin, Menteri ESDM menyatakan IUP PTAR belum dicabut dan akan dievaluasi Presiden.
Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) tetap berjalan, meski terdapat peninjauan ulang pencabutan izin atas salah satu perusahaan.
Salah satu perusahaan yang digugat secara perdata oleh KLH adalah PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors (UNTR) yang mengelola tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara.
"Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Bekasi, Jabar, Sabtu (14/2/2026).
Respons tersebut menjawab pertanyaan apakah proses gugatan perdata yang dilakukan oleh KLH terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara, yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor yang memperarah banjir Sumatera.
Sebelumnya, KLH telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara.
Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut adalah Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan pemulihan lingkungan hidup Rp178.481.212.250.
Adapun PTAR digugat dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 200 miliar. Sidang perdana gugatan itu sudah digelar pada awal Februari lalu.
Kisruh PTAR dan tambang emas Martabe dimulai ketika Satgas PKH di bawah komando Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsoeddin secara sepihak mencabut izin usaha PTAR dan 28 perusahaan lainnya.
Istana kemudian mengatakan tambang emas yang jadi harta karun UNTR itu akan diserahkan ke PT Perminas, sebuah BUMN baru yang mengelola mineral. Danantara juga belakangan membenarkan sinyal dari Istana tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah
Tapi belakangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan belum ada proses administrasi dari tindak lanjut pengumuman pencabutan izin tambang emas Martabe. Ia menegaskan IUP PTAR di Martabe belum dicabut.
Lebih lanjut Bahlil mengatakan ia sudah diperintahkan oleh Presiden Prabowo untuk mengevaluasi lagi kisruh Martabe dan jika tidak ada kesalahan yang dibuat, PTAR harus bisa kembali beroperasi. Jika tidak, maka akan dibina.
Bahlil mengatakan keputusan atas status tambang emas Martabe akan diumumkan pekan depan.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
Luhut Ikut Buka Suara soal Tambang Emas Martabe: Tak Ada Tekanan dari Luar!
-
PSAB Tuntaskan Penjualan Proyek Emas Doup Senilai Rp8,8 Triliun
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik