- Kementerian Lingkungan Hidup tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara terkait kerusakan lingkungan.
- Salah satu tergugat adalah PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe, digugat sekitar Rp200 miliar.
- Meskipun ada isu pencabutan izin, Menteri ESDM menyatakan IUP PTAR belum dicabut dan akan dievaluasi Presiden.
Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) tetap berjalan, meski terdapat peninjauan ulang pencabutan izin atas salah satu perusahaan.
Salah satu perusahaan yang digugat secara perdata oleh KLH adalah PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors (UNTR) yang mengelola tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara.
"Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Bekasi, Jabar, Sabtu (14/2/2026).
Respons tersebut menjawab pertanyaan apakah proses gugatan perdata yang dilakukan oleh KLH terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara, yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor yang memperarah banjir Sumatera.
Sebelumnya, KLH telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara.
Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut adalah Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan pemulihan lingkungan hidup Rp178.481.212.250.
Adapun PTAR digugat dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 200 miliar. Sidang perdana gugatan itu sudah digelar pada awal Februari lalu.
Kisruh PTAR dan tambang emas Martabe dimulai ketika Satgas PKH di bawah komando Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsoeddin secara sepihak mencabut izin usaha PTAR dan 28 perusahaan lainnya.
Istana kemudian mengatakan tambang emas yang jadi harta karun UNTR itu akan diserahkan ke PT Perminas, sebuah BUMN baru yang mengelola mineral. Danantara juga belakangan membenarkan sinyal dari Istana tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah
Tapi belakangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan belum ada proses administrasi dari tindak lanjut pengumuman pencabutan izin tambang emas Martabe. Ia menegaskan IUP PTAR di Martabe belum dicabut.
Lebih lanjut Bahlil mengatakan ia sudah diperintahkan oleh Presiden Prabowo untuk mengevaluasi lagi kisruh Martabe dan jika tidak ada kesalahan yang dibuat, PTAR harus bisa kembali beroperasi. Jika tidak, maka akan dibina.
Bahlil mengatakan keputusan atas status tambang emas Martabe akan diumumkan pekan depan.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
Luhut Ikut Buka Suara soal Tambang Emas Martabe: Tak Ada Tekanan dari Luar!
-
PSAB Tuntaskan Penjualan Proyek Emas Doup Senilai Rp8,8 Triliun
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
-
Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050