/
Selasa, 13 Juni 2023 | 12:39 WIB
Senyum Mario Dandy Satriyo yang merekah membuat membuat orang terperangah. Kini ia berada di Rutan Salemba ([screenshot].)

Jonathan Latumahina mengungkap kalemnya Mario Dandy usai ditangkap karena menganiaya anaknya, David Ozora, beberapa bulan lalu.

Pengakuan ini terbongkar lewat kesaksian Jonathan Latumahina, yang mana dia bercerita soal percakapan Mario Dandy dengan tersangka lain yakni Shane Lukas dan AG (15).

"'Tenang saja kalian enggak akan kena', yang ngomong ini si Dandy, 'Kalian itu enggak akan kena', si Agnes dan si Shane. 'Nanti diurusin sama bapak, aku saja paling cuma dua tahun delapan bulan', gitu," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Selasa (13/6/2023).

Ia beranggapan kalau ada yang tidak beres dengan Mario Dandy usai aniaya David. Padahal anaknya adalah korban.

"Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban," pungkasnya.

Saat ditanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono, Jonathan menyebut kalau percakapan ini terjadi di Polsek Pesanggrahan.

Menurut dia, obrolan Mario Dandy ini didengar oleh saksi Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari, yang mana mereka juga ada di lokasi itu.

"Obrolan di mana?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Obrolan di Polsek," jawab Jonathan.

"Saudara dapat info dari?" tanya Hakim Alimin lagi.

"Dari saksi," timpal Jonathan.

"Saksi ini siapa?" tanya Hakim Alimin kemudian.

"Pak Rudy sama Bu Natalia," kata Jonathan.

Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG adalah pelaku penganiayaan pada David Ozora, anak Jonathan Latumahina.

Jaksa mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Load More