Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, membeberkan betapa parahnya luka yang dialami anaknya usai dianiaya sadis oleh Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan Jonathan di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Jonathan Latumahina diperiksa sebagai saksi dalam perkara penganiayaan berat berencana David. Ia menyebut David mengalami pendarahan di bagian telinga, kuping, bibir dan bagian siku.
"Telinganya, telinga kanan berdarah, pipi luka parut seperti terseret, full di pipi sebalah kanan. Kemudian bibir bagian kanan sobek, kemudian di siku ada luka yang cukup dalam," kata Jonathan.
Selain itu, Jonathan menyebut ada pula luka di bagian pergelangan tangan dan pelipis akibat perbuatan kejam Mario.
"Kemudian di pergelangan tangan ada luka cukup dalam. Kemudian di pelipis mata sebelah kanan cukup dalam," imbuhnya.
Jonathan bercerita momen pertama kali dia melihat anaknya di Rumah Sakit Permata Hijau. David diketahui dibawa ke rumah sakit oleh saksi Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari.
Pada kesempatan itu, Jonathan mendapati kondisi tubuh David yang sedang kejang dan kaku. Tak hanya sehari, David disebut mengalami kejang selama tiga hari.
"Kaku, kejang. Kejangnya dia rebahan posisinya, kemudian durasi tertentu kejang.
Itu terus menerus sampai hari ketiga," cerita Jonathan.
"Apakah giginya tanggal?" cecar Hakim Alimin.
"Ada bagian depan sebelah kanan. Patah sebelah," jawab Jonathan.
Selepas itu, Jonathan menyebut pihak Rumah Sakit Permata Hijau menyarankan untuk memindahkan perawatan David ke Rumah Sakit Mayapada. Sebab David diduga mengalami koma pasca insiden penganiayaan.
"Hari ketiga tanggal 22 pihak rumah sakit meminta pertimbangan untuk pindah ke rumah sakit yang lebih lengkap, akhirnya ke Mayapada," jelas Jonathan.
"Dijelaskan oleh dokter, hasil CT Scan tidak ada pendarahan, tapi justru ini yang berbahaya. Saya bertanya kenapa, dijelaskan ini berbahaya karena tidak ada pendarahan tapi dia koma," lanjutnya.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
TERBONGKAR! Isi Obrolan Mario Dandy Cs Di Polsek: Tenang Diurusin Bapak, Paling Cuma Kena 2 Tahun 8 Bulan
-
Ayah David Ozora Bongkar Isi Obrolan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG di Polsek: Tenang, Nanti Diurusin Bapak
-
Minta Sidang Dipisah dengan Mario Dandy, Permohonan Shane Lukas Ditolak Hakim!
-
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Digelar Hari Ini, Lima Saksi Dihadirkan Termasuk Ayah Korban
-
Ayah David Ozora Siap Bersaksi Lawan Mario Dandy: Seluruh Bukti Sudah Disiapkan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar