Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, membeberkan betapa parahnya luka yang dialami anaknya usai dianiaya sadis oleh Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan Jonathan di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Jonathan Latumahina diperiksa sebagai saksi dalam perkara penganiayaan berat berencana David. Ia menyebut David mengalami pendarahan di bagian telinga, kuping, bibir dan bagian siku.
"Telinganya, telinga kanan berdarah, pipi luka parut seperti terseret, full di pipi sebalah kanan. Kemudian bibir bagian kanan sobek, kemudian di siku ada luka yang cukup dalam," kata Jonathan.
Selain itu, Jonathan menyebut ada pula luka di bagian pergelangan tangan dan pelipis akibat perbuatan kejam Mario.
"Kemudian di pergelangan tangan ada luka cukup dalam. Kemudian di pelipis mata sebelah kanan cukup dalam," imbuhnya.
Jonathan bercerita momen pertama kali dia melihat anaknya di Rumah Sakit Permata Hijau. David diketahui dibawa ke rumah sakit oleh saksi Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari.
Pada kesempatan itu, Jonathan mendapati kondisi tubuh David yang sedang kejang dan kaku. Tak hanya sehari, David disebut mengalami kejang selama tiga hari.
"Kaku, kejang. Kejangnya dia rebahan posisinya, kemudian durasi tertentu kejang.
Itu terus menerus sampai hari ketiga," cerita Jonathan.
"Apakah giginya tanggal?" cecar Hakim Alimin.
"Ada bagian depan sebelah kanan. Patah sebelah," jawab Jonathan.
Selepas itu, Jonathan menyebut pihak Rumah Sakit Permata Hijau menyarankan untuk memindahkan perawatan David ke Rumah Sakit Mayapada. Sebab David diduga mengalami koma pasca insiden penganiayaan.
"Hari ketiga tanggal 22 pihak rumah sakit meminta pertimbangan untuk pindah ke rumah sakit yang lebih lengkap, akhirnya ke Mayapada," jelas Jonathan.
"Dijelaskan oleh dokter, hasil CT Scan tidak ada pendarahan, tapi justru ini yang berbahaya. Saya bertanya kenapa, dijelaskan ini berbahaya karena tidak ada pendarahan tapi dia koma," lanjutnya.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
TERBONGKAR! Isi Obrolan Mario Dandy Cs Di Polsek: Tenang Diurusin Bapak, Paling Cuma Kena 2 Tahun 8 Bulan
-
Ayah David Ozora Bongkar Isi Obrolan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG di Polsek: Tenang, Nanti Diurusin Bapak
-
Minta Sidang Dipisah dengan Mario Dandy, Permohonan Shane Lukas Ditolak Hakim!
-
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Digelar Hari Ini, Lima Saksi Dihadirkan Termasuk Ayah Korban
-
Ayah David Ozora Siap Bersaksi Lawan Mario Dandy: Seluruh Bukti Sudah Disiapkan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?