Saksi yang syok melihat korban luka parah dianiaya Mario Dandy Satriyo, awalnya hendak memberikan balasan setimpal terhadap pelaku.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (13/6/2023) digelar sidang penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina. Terdakwa dibantu Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan lewat perekaman video.
Dikutip dari kanal News Suara.com, salah satu saksi utama penganiayaan brutal berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo adalah Rudy Setiawan, ayah dari Renjiro Amadeus--sahabat Cristalino David Ozora Latumahina--serta suami dari Natalia Puspitasari, perempuan yang berteriak "Woy, berhenti" saat melihat tindak aniaya Mario Dandy Satriyo atas Cristalino David ozora Latumahina.
Rudy Setiawan mengungkapkan rasa syok yang ia rasakan saat melihat kondisi David yang sudah tergeletak di tanah. Saat itu ia datang bersama Natalia Puspitasari.
"Saya ingat kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak "bawa David ke rumah sakit", terus sekuriti bilang "ambil mobil, ambil mobil"," demikian disampaikannya di ruang sidang.
"Jadi begini Yang Mulia, mengapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," jelas Rudy Setiawan.
"Mungkin karena umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum. Saya tidak tega melihat David berdarah semua mukanya," ujarnya lagi.
"Saudara sedih?" demikian hakim menanyai Rudy Setiawan.
"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil seperti itu," jawab yang ditanya.
Rudy Setiawan juga mengatakan, sekuriti yang berada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario Dandy Satriyo. Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.
"Jadi saya sempat dihalangi, mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," tandasnya.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan
-
Moge Harley-Davidson Disita dari Rumah Saudara Rafael Alun Trisambodo, yang Biasa Dipakai Mario Dandy Satriyo Flexing, Bukan?
-
Belum Bisa Membungkuk dan Kaki Dipasangi Pen, Cristalino David Ozora Latumahina Masih Andalkan Home Care 24 Jam di Rumah
-
Orang Tua Stroke dan Derita Kanker Stadium 4 Alasan Hakim Beri Keringanan untuk AG dalam Kasus Penganiayaan David
-
AG Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'