Ada alasan tertentu mengapa korban yang masih di bawah umur sehingga disebut anak korban ini tidak akan dihadirkan di persidangan.
Hari ini, Selasa (13/6/2023) sidang penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam melakukan kejahatannya, Mario dibantu Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan lewat perekaman video.
Saat kejadian pada 20 Februari 2023 hingga 40 hari lebih, kondisi anak korban Cristalino David Ozora Latumahina mengenaskan, dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Bagian kepala mengalami trauma parah. Lantas untuk bernapas dan pemberian asupan makanan dibuatkan lubang di bagian tenggorokan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Cristalino David Ozora Latumahina tidak bakal dihadirkan di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
Dalam penjelasannya, jaksa melampirkan surat dari Rumah Sakit Mayapada. Rumah sakit ini adalah tempat anak korban menjalani perawatan intensif 56 hari akibat mengalami penganiayaan brutal dari Mario Dandy Satriyo, di salah satu kompleks perumahan Jakarta Selatan.
"Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini kondisi dari korban David, mengapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," demikian jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Selain itu, jaksa juga menyertakan kesimpulan antara pihak kejaksaan dengan dokter Rumah Sakit Mayapada. Hasilnya, anak korban disebut mengalami amnesia sehingga tidak bisa dihadirkan di persidangan.
"Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," jelas jaksa.
Jaksa juga menyebut apabila Cristalino David Ozora Latumahina masih harus diperiksa di persidangan maka akan menimbulkan trauma. Sehingga proses pemulihan yang kini sedang dijalani terhambat.
"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," lanjut jaksa.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Pisah Kamar, Ini Alasan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan Tidak Satu Sel dengan Mario Dandy Satriyo
-
Moge Harley-Davidson Disita dari Rumah Saudara Rafael Alun Trisambodo, yang Biasa Dipakai Mario Dandy Satriyo Flexing, Bukan?
-
Belum Bisa Membungkuk dan Kaki Dipasangi Pen, Cristalino David Ozora Latumahina Masih Andalkan Home Care 24 Jam di Rumah
-
Jaksa Sebut AG dengan Tenang Saksikan David Ozora Dianiaya Sadis Oleh Mario Dandy
-
Jaksa Sebut Mario Dandy Tak Takut Anak Orang Mati Saat Siksa David Ozora
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran