/
Selasa, 13 Juni 2023 | 18:32 WIB
David Ozora. ([Twitter/seeksixsuck])

Ada alasan tertentu mengapa korban yang masih di bawah umur sehingga disebut anak korban ini tidak akan dihadirkan di persidangan.
 
Hari ini, Selasa (13/6/2023) sidang penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam melakukan kejahatannya, Mario dibantu Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan lewat perekaman video.

Saat kejadian pada 20 Februari 2023 hingga 40 hari lebih, kondisi  anak korban Cristalino David Ozora Latumahina mengenaskan, dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Bagian kepala mengalami trauma parah. Lantas untuk bernapas dan pemberian asupan makanan dibuatkan lubang di bagian tenggorokan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Cristalino David Ozora Latumahina tidak bakal dihadirkan di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.

Dalam penjelasannya, jaksa melampirkan surat dari Rumah Sakit Mayapada. Rumah sakit ini adalah tempat anak korban menjalani perawatan intensif 56 hari akibat mengalami penganiayaan brutal dari Mario Dandy Satriyo, di salah satu kompleks perumahan Jakarta Selatan.

"Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini kondisi dari korban David, mengapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," demikian jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).

Selain itu, jaksa juga menyertakan kesimpulan antara pihak kejaksaan dengan dokter Rumah Sakit Mayapada. Hasilnya, anak korban disebut mengalami amnesia sehingga tidak bisa dihadirkan di persidangan.

"Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," jelas jaksa.

Jaksa juga menyebut apabila Cristalino David Ozora Latumahina masih harus diperiksa di persidangan maka akan menimbulkan trauma. Sehingga proses pemulihan yang kini sedang dijalani terhambat.

"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," lanjut jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Load More