Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D adalah korban dari penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah mengelar sidang untuk perkara penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D dalam peristiwa pada 20 Februari 2023.
Di antara berbagai kabar mengenai sikap Mario Dandy Satriyo bak psyco yang tersenyum saat minta maaf atas penganiayaan yang ia lakukan, sampai sikap Agnes Grace Haryanto tidak melakukan tindakan apapun saat penganiayaan terjadi, atau Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan yang terus merekam peristiwa keji itu, mungkin ada hal terlupakan atau luput dari perhatian. Yaitu kondisi Cristalino David Ozora Latumahina sendiri.
Dikutip dari kanal News Suara.com, sampai sekarang David, nama panggilan Cristalino David Ozora Latumahina, masih mengandalkan layanan home care 24 jam di rumah.
"Anak saya juga belum bisa membungkuk, jadi belum bisa pakai celana sendiri dan belum bisa mandi sendiri," jelas Jonathan Latumahina, sang ayah.
Fungsi motorik yang berhubungan dengan keseimbangan tubuh David belum kembali seperti kondisi awal. Penyebabnya luka atau trauma cukup dalam di otak luar sebelah kiri yang belum benar-benar pulih.
Kemudian untuk aspek kognitif, hingga saat ini David belum mengenali warna serta tidak bisa membedakannya. Demikian pula daya ingat Cristalino David Ozora Latumahina.
"Dia juga masih belum bisa ingat ini siapa, ini siapa," lanjut Jonathan Latumahina.
Karena itu, ia akan memastikan Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman setimpal atas aksi penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Jonathan Latumahina terus memperjuangkan keadilan bagi putranya. Apalagi fakta bahwa kemampuan David berjalan juga masih belum mencapai durasi lama.
"Sudah bisa berjalan, tapi cuma enam menit. Itu juga sudah jatuh berkali-kali. Paling parah kemarin sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," ungkap ayah dua putra itu.
Mario Dandy Satriyo sendiri dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Dalam dakwaan primer, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Mario Dandy Tak Takut Anak Orang Mati Saat Siksa David Ozora
-
Mahasiswa PCR Tenggelam saat Kemah, Kampus Sebut Kegiatan Tak Berizin
-
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
-
Bakal Jalani Sidang Perdana, Tangan Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol Saat Tiba di PN Jaksel
-
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Hari Ini Sidang Perdana di PN Jaksel untuk Kasus Penganiayaan Brutal Anak Korban D
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Baju Baru yang Disimpan di Langit Hati
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis