Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D adalah korban dari penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah mengelar sidang untuk perkara penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D dalam peristiwa pada 20 Februari 2023.
Di antara berbagai kabar mengenai sikap Mario Dandy Satriyo bak psyco yang tersenyum saat minta maaf atas penganiayaan yang ia lakukan, sampai sikap Agnes Grace Haryanto tidak melakukan tindakan apapun saat penganiayaan terjadi, atau Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan yang terus merekam peristiwa keji itu, mungkin ada hal terlupakan atau luput dari perhatian. Yaitu kondisi Cristalino David Ozora Latumahina sendiri.
Dikutip dari kanal News Suara.com, sampai sekarang David, nama panggilan Cristalino David Ozora Latumahina, masih mengandalkan layanan home care 24 jam di rumah.
"Anak saya juga belum bisa membungkuk, jadi belum bisa pakai celana sendiri dan belum bisa mandi sendiri," jelas Jonathan Latumahina, sang ayah.
Fungsi motorik yang berhubungan dengan keseimbangan tubuh David belum kembali seperti kondisi awal. Penyebabnya luka atau trauma cukup dalam di otak luar sebelah kiri yang belum benar-benar pulih.
Kemudian untuk aspek kognitif, hingga saat ini David belum mengenali warna serta tidak bisa membedakannya. Demikian pula daya ingat Cristalino David Ozora Latumahina.
"Dia juga masih belum bisa ingat ini siapa, ini siapa," lanjut Jonathan Latumahina.
Karena itu, ia akan memastikan Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman setimpal atas aksi penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Jonathan Latumahina terus memperjuangkan keadilan bagi putranya. Apalagi fakta bahwa kemampuan David berjalan juga masih belum mencapai durasi lama.
"Sudah bisa berjalan, tapi cuma enam menit. Itu juga sudah jatuh berkali-kali. Paling parah kemarin sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," ungkap ayah dua putra itu.
Mario Dandy Satriyo sendiri dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Dalam dakwaan primer, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Mario Dandy Tak Takut Anak Orang Mati Saat Siksa David Ozora
-
Mahasiswa PCR Tenggelam saat Kemah, Kampus Sebut Kegiatan Tak Berizin
-
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
-
Bakal Jalani Sidang Perdana, Tangan Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol Saat Tiba di PN Jaksel
-
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Hari Ini Sidang Perdana di PN Jaksel untuk Kasus Penganiayaan Brutal Anak Korban D
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional