Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D adalah korban dari penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah mengelar sidang untuk perkara penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D dalam peristiwa pada 20 Februari 2023.
Di antara berbagai kabar mengenai sikap Mario Dandy Satriyo bak psyco yang tersenyum saat minta maaf atas penganiayaan yang ia lakukan, sampai sikap Agnes Grace Haryanto tidak melakukan tindakan apapun saat penganiayaan terjadi, atau Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan yang terus merekam peristiwa keji itu, mungkin ada hal terlupakan atau luput dari perhatian. Yaitu kondisi Cristalino David Ozora Latumahina sendiri.
Dikutip dari kanal News Suara.com, sampai sekarang David, nama panggilan Cristalino David Ozora Latumahina, masih mengandalkan layanan home care 24 jam di rumah.
"Anak saya juga belum bisa membungkuk, jadi belum bisa pakai celana sendiri dan belum bisa mandi sendiri," jelas Jonathan Latumahina, sang ayah.
Fungsi motorik yang berhubungan dengan keseimbangan tubuh David belum kembali seperti kondisi awal. Penyebabnya luka atau trauma cukup dalam di otak luar sebelah kiri yang belum benar-benar pulih.
Kemudian untuk aspek kognitif, hingga saat ini David belum mengenali warna serta tidak bisa membedakannya. Demikian pula daya ingat Cristalino David Ozora Latumahina.
"Dia juga masih belum bisa ingat ini siapa, ini siapa," lanjut Jonathan Latumahina.
Karena itu, ia akan memastikan Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman setimpal atas aksi penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Jonathan Latumahina terus memperjuangkan keadilan bagi putranya. Apalagi fakta bahwa kemampuan David berjalan juga masih belum mencapai durasi lama.
"Sudah bisa berjalan, tapi cuma enam menit. Itu juga sudah jatuh berkali-kali. Paling parah kemarin sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," ungkap ayah dua putra itu.
Mario Dandy Satriyo sendiri dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Dalam dakwaan primer, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Mario Dandy Tak Takut Anak Orang Mati Saat Siksa David Ozora
-
Mahasiswa PCR Tenggelam saat Kemah, Kampus Sebut Kegiatan Tak Berizin
-
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
-
Bakal Jalani Sidang Perdana, Tangan Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol Saat Tiba di PN Jaksel
-
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Hari Ini Sidang Perdana di PN Jaksel untuk Kasus Penganiayaan Brutal Anak Korban D
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Beckham Putra Punya Modal Penting Buat Kalahkan Persija Jakarta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Timnas Indonesia U-17 Introspeksi Total usai Gagal di AFF, Kurniawan Siapkan Kejutan untuk China
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Cerita Pendek untuk Kasih Sayang yang Panjang
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Shayne Pattynama Kritik Taktik Persija Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib, Persija Bidik Kemenangan di GBK
-
Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru