Suami Putri Candrawathi sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan bakal lolos dari hukuman mati karena adanya peraturan hukum baru.
Dikabarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu dapat bebas dari eksekusi mati dengan KUHP baru.
Kabar itu sendiri dibagikan oleh kanal YouTube Gosib Viral yang mengunggah video berjudul "Mengejutkan Publik, Ternyata Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati, Dengan KUHP Baru".
Sementara itu, dalam thumbnail terdapat keterangan dengan narasi berbunyi, "Sambo Mendapatkan Masa Percobaan KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati".
Tampak Ferdy Sambo berada di belakang jeruji besi dan dirinya ketika berjabatan dengan hakim.
Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 1.700 penayangan. Namun, benarkah Ferdy Sambo dapat lolos dari hukuman mati berkat peraturan hukum baru?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 2 menit 49 detik di atas, narator hanya memberikan informasi terkait isu aturan di KUHP baru yang dapat berlaku terhadap kasus Ferdy Sambo.
Namun, Menkumham sebelumnya telah membantah bahwa KUHP baru didesain untuk Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Lagi PDKT dengan Barbie Kumalasari, Berharap Dapat Bonus Adik untuk Mayang
Tetapi hingga akhir video, narator sama sekali tidak menyinggung soal peraturan hukum baru yang dapat meloloskan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati.
Tak ada bukti valid maupun pernyataan resmi tentang klaim di atas. Selain itu, foto yang digunakan pun hanyalah editan belaka.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati berkat adanya peraturan hukum baru merupakan berita palsu atau hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
-
Bisakah Komedi Menggantikan Buku Sejarah? Ini Pendapat Saya Setelah Menonton Serial Larry David
-
Takluk dari Meksiko, Ekuador Gagal Ulang Sejarah Indah 20 Tahun Silam
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
-
4 Rekomendasi Sampo untuk Menyuburkan Rambut, Dilengkapi Kandungan dan Manfaatnya
-
Hustle Culture vs Slow Living: In This Economy, Mana yang Lebih Realistis?
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!