Dugaan perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett masih menjadi perbincangan. Keduanya bahkan disebut bisa dipidana atas skandal tersebut.
Soal pidana untuk kasus perselungkuhan, pengacara kondang yang menangani kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ikut beri komentar.
"Kalau pasalnya pasal 411, pasal 2864, 281, dan pasal 79 kalau enggak salah," ujar Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dikutip dari kanal YouTube Instens Investigasi, Kamis (6/7/2023).
"Anacamannya sih enggak terlalu laa, hanya beberapa bulan saja sehingga tidak membuat orang jera," tambahnya.
Sebelumnya praktisi hukum, Firman Chansra juga menyatakan bahwa perselingkuhan bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Praktisi Hukum, Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).
Firman menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
Baca Juga: Cek Fakta: Nathalie Holscher Ogah Duit Sule hingga Tak Izinkan Rizky Febian Temui Adzam
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut, kalau UU Pornografi kemungkinan ditahan susah, dan ujungnya yusrisprudensi kalau artis-artis sebelumnya adalah bebas," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas