Sekretaris MA Hasbi Hasan resmi ditahan KPK sebagai tersangka dan ditunjukkan dalam kondisi tangan diborgol serta rompi oranye.
Dalam perkara suap di Mahkamah Agung, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 17 orang tersangka. Antara lain Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, Hakim Agung Gazalba Saleh, serta Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, KPK telah menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/7/2023). Ia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan.
Dari Heryanto Tanaka, diperoleh informasi bahwa mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Pada Rabu (12/7/2023), Hasbi Hasan ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Saat digiring untuk konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye serta kondisi kedua tangannya diborgol.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari pertama, terhitung 12-31 Juli 2023.
Sebelumnya, Hasbi Hasan telah mengajukan praperadilan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Hasbi Hasan sebagai pemohon, menggugat KPK sebagai termohon, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasbi Hasan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," demikian Hakim membacakan putusannya pada Senin (10/7/2023).
Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Sudah Dimonitor dan Sedang Proses Telaah
-
CEK FAKTA: Apakah Benar KPK Temukan Bukti Korupsi Anies Baswedan?
-
CEK FAKTA: KPK Temukan Bukti Kasus Korupsi Anies Bawedan di Gelaran Formula E
-
Kasus Korupsi di KPK, Pegawai Bisa Tilap Uang Dinas Sampai Rp 500 Juta
-
CEK FAKTA: Gagal Ikut Pilpres 2024, Anies Baswedan Jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
5 Drakor Nostalgia yang Wajib Ditonton saat Libur Lebaran, Ada Reply 1988
-
Sahabat Mimpi Bertemu Vidi Aldiano: Sehat, Bugar, dan Menawan
-
Bukan Cuma Luka di Kulit, Demokrasi Kita Juga Ikut Cedera Gara-Gara Cairan Keras
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Tradisi THR Lebaran saat Ekonomi Sulit: Antara Berbagi dan Tuntutan Sosial
-
Cara Muka Terlihat Cerah Tanpa Skincare Mahal, Rahasianya Ada di Pola Hidup!
-
5 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Amis di Wadah Plastik, Dijamin Bersih!
-
Resmi! NCT WISH Siap Comeback April dengan Album Studio Pertama
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel