/
Rabu, 28 Juni 2023 | 15:13 WIB
Kantor KPK. (Suara.com/Pexels)

Kasus dugaan korupsi kembali terjadi di lingkup internal KPK yang diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas.

Menurut Sekjen KPK Cahya H Harefa, oknum pegawai tersebut bertugas di bidang administrasi KPK.

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Cahya H Harefa di Gedung KPK, baru-baru ini, Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Cahya, kasus dugaan korupsi terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," terangnya.

Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Sedangkan total pemotongan uang dinas yang dilakukan mencapai setengah miliar rupiah.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkap Cahya.

Load More