Di tengah sidang cerai yang sedang bergulir, Inge Anugrah menuntut nafkah masa lampau senilai Rp1,03 miliar kepada Ari Wibowo. Hal ini dibeberkan oleh pengacara Inge, Thomas Ola Lamaorang.
"Tadi sudah kita sampaikan terkait nafkah masa lampau. Itu memang kita sudah hitung 206 bulan, ya minimum katakan lah Rp5 juta per bulan, ya mungkin Rp1,30 miliar hitungan kotornya," ujar Thomas.
Thomas Ola Lamaorang membeberkan penyebab mengapa kliennya menuntut nafkah masa lampau, yakni karena selama pernikahan Inge Anugrah tak mendapatkan nafkah selayaknya seorang istri.
"Karena selama ini kan Pak Ari nggak pernah memberikan nafkah kepada Bu Inge sebagai istri, bukan sebagai ibu rumah tangga mengatur manajemen rumah tangga," jelas Thomas.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ari Wibowo membeberkan jika kliennya tak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah masa lampau kepada Inge Anugrah. Pasalnya, Ari dan Inge memiliki perjanjian pra nikah.
"Secara aturan tidak ada kewajiban dari pihak penggugat atau Ari Wibowo dalam hal ini untuk memberikan itu [nafkah masa lampau Rp1,03 miliar], karena memang sudah dipisah hartanya, secara hukum memang sudah dipisah," beber pengacara Ari dikutip dari unggahan kanal YouTube Was Was pada Kamis (27/7/2023).
"Dari awal dan juga sudah kami sampaikan dalam persidangan bahwa dalam perkawinan mereka ada perjanjian perkawinan. Apa inti perjanjian perkawinan tersebut? Adanya pemisahan harta antara suami dengan istri," imbuhnya.
Pengacara Ari Wibowo lantas menegaskan kembali jika perjanjian pra nikah tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak, tidak hanya kliennya saja.
"Pemisahan itu bukan mau-maunya salah satu pihak gitu, memang berdasarkan aturan yang disepakati bersama, termasuk oleh Inge," pungkasnya.
Baca Juga: Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!
Berita Terkait
-
Demi Dapat Hak Asuh Anak, Inara Rusli Bawa 52 Bukti ke Persidangan: Aku Dibilang Nggak Pantas Urus Anak
-
Soal Dijadikan Direktur, Inge Anugrah Ternyata Dikelabui Ari Wibowo? 'Aku Disuruh Tandatangan...'
-
Inge Anugrah Kukuh Tepis Isu Selingkuh dengan Teman Gym: Itu Kan Tempat Umum...
-
Ari Wibowo Suka Karaokean Sampai Larut Malam, Inge Anugrah: Pulang-Pulang Bau Alkohol
-
Inara Rusli Spill Bukti untuk Ceraikan Virgoun: Banyak Pokoknya, Kayak Ngerjain Skripsi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir