Di tengah sidang cerai yang sedang bergulir, Inge Anugrah menuntut nafkah masa lampau senilai Rp1,03 miliar kepada Ari Wibowo. Hal ini dibeberkan oleh pengacara Inge, Thomas Ola Lamaorang.
"Tadi sudah kita sampaikan terkait nafkah masa lampau. Itu memang kita sudah hitung 206 bulan, ya minimum katakan lah Rp5 juta per bulan, ya mungkin Rp1,30 miliar hitungan kotornya," ujar Thomas.
Thomas Ola Lamaorang membeberkan penyebab mengapa kliennya menuntut nafkah masa lampau, yakni karena selama pernikahan Inge Anugrah tak mendapatkan nafkah selayaknya seorang istri.
"Karena selama ini kan Pak Ari nggak pernah memberikan nafkah kepada Bu Inge sebagai istri, bukan sebagai ibu rumah tangga mengatur manajemen rumah tangga," jelas Thomas.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ari Wibowo membeberkan jika kliennya tak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah masa lampau kepada Inge Anugrah. Pasalnya, Ari dan Inge memiliki perjanjian pra nikah.
"Secara aturan tidak ada kewajiban dari pihak penggugat atau Ari Wibowo dalam hal ini untuk memberikan itu [nafkah masa lampau Rp1,03 miliar], karena memang sudah dipisah hartanya, secara hukum memang sudah dipisah," beber pengacara Ari dikutip dari unggahan kanal YouTube Was Was pada Kamis (27/7/2023).
"Dari awal dan juga sudah kami sampaikan dalam persidangan bahwa dalam perkawinan mereka ada perjanjian perkawinan. Apa inti perjanjian perkawinan tersebut? Adanya pemisahan harta antara suami dengan istri," imbuhnya.
Pengacara Ari Wibowo lantas menegaskan kembali jika perjanjian pra nikah tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak, tidak hanya kliennya saja.
"Pemisahan itu bukan mau-maunya salah satu pihak gitu, memang berdasarkan aturan yang disepakati bersama, termasuk oleh Inge," pungkasnya.
Baca Juga: Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!
Berita Terkait
-
Demi Dapat Hak Asuh Anak, Inara Rusli Bawa 52 Bukti ke Persidangan: Aku Dibilang Nggak Pantas Urus Anak
-
Soal Dijadikan Direktur, Inge Anugrah Ternyata Dikelabui Ari Wibowo? 'Aku Disuruh Tandatangan...'
-
Inge Anugrah Kukuh Tepis Isu Selingkuh dengan Teman Gym: Itu Kan Tempat Umum...
-
Ari Wibowo Suka Karaokean Sampai Larut Malam, Inge Anugrah: Pulang-Pulang Bau Alkohol
-
Inara Rusli Spill Bukti untuk Ceraikan Virgoun: Banyak Pokoknya, Kayak Ngerjain Skripsi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres