Di tengah sidang cerai yang sedang bergulir, Inge Anugrah menuntut nafkah masa lampau senilai Rp1,03 miliar kepada Ari Wibowo. Hal ini dibeberkan oleh pengacara Inge, Thomas Ola Lamaorang.
"Tadi sudah kita sampaikan terkait nafkah masa lampau. Itu memang kita sudah hitung 206 bulan, ya minimum katakan lah Rp5 juta per bulan, ya mungkin Rp1,30 miliar hitungan kotornya," ujar Thomas.
Thomas Ola Lamaorang membeberkan penyebab mengapa kliennya menuntut nafkah masa lampau, yakni karena selama pernikahan Inge Anugrah tak mendapatkan nafkah selayaknya seorang istri.
"Karena selama ini kan Pak Ari nggak pernah memberikan nafkah kepada Bu Inge sebagai istri, bukan sebagai ibu rumah tangga mengatur manajemen rumah tangga," jelas Thomas.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ari Wibowo membeberkan jika kliennya tak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah masa lampau kepada Inge Anugrah. Pasalnya, Ari dan Inge memiliki perjanjian pra nikah.
"Secara aturan tidak ada kewajiban dari pihak penggugat atau Ari Wibowo dalam hal ini untuk memberikan itu [nafkah masa lampau Rp1,03 miliar], karena memang sudah dipisah hartanya, secara hukum memang sudah dipisah," beber pengacara Ari dikutip dari unggahan kanal YouTube Was Was pada Kamis (27/7/2023).
"Dari awal dan juga sudah kami sampaikan dalam persidangan bahwa dalam perkawinan mereka ada perjanjian perkawinan. Apa inti perjanjian perkawinan tersebut? Adanya pemisahan harta antara suami dengan istri," imbuhnya.
Pengacara Ari Wibowo lantas menegaskan kembali jika perjanjian pra nikah tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak, tidak hanya kliennya saja.
"Pemisahan itu bukan mau-maunya salah satu pihak gitu, memang berdasarkan aturan yang disepakati bersama, termasuk oleh Inge," pungkasnya.
Baca Juga: Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!
Berita Terkait
-
Demi Dapat Hak Asuh Anak, Inara Rusli Bawa 52 Bukti ke Persidangan: Aku Dibilang Nggak Pantas Urus Anak
-
Soal Dijadikan Direktur, Inge Anugrah Ternyata Dikelabui Ari Wibowo? 'Aku Disuruh Tandatangan...'
-
Inge Anugrah Kukuh Tepis Isu Selingkuh dengan Teman Gym: Itu Kan Tempat Umum...
-
Ari Wibowo Suka Karaokean Sampai Larut Malam, Inge Anugrah: Pulang-Pulang Bau Alkohol
-
Inara Rusli Spill Bukti untuk Ceraikan Virgoun: Banyak Pokoknya, Kayak Ngerjain Skripsi
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!
-
Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 dan Syarat Lengkapnya: Dibuka Besok, Siap War Tiket
-
Kronologi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas di Tual oleh Anggota Brimob
-
Nail Art Aurel Hermansyah saat Sahur Curi Perhatian, Netizen: Wudunya Sah?
-
Sinopsis Hot Stove League Versi Jepang, Dibintangi Kazuya Kamenashi
-
Marc Klok Siap Jaga Rekor Positif Persib Bandung di GBLA
-
4 Parfum Wanita Beraroma Fruity untuk Bukber, Wanginya Bikin Auto Dipuji!
-
Mengapa The Raid Menjadi Film Aksi Terbaik Dekade Ini?
-
Apakah Minum Teh saat Sahur Bikin Cepat Haus?
-
Akademisi UI: Keterlibatan Indonesia di BOP Mengkhianati Prinsip Bebas Aktif dan Bung Karno!