Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 3 Juli 2023, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri dengan status saksi dalam kasus penistaan agama hingga ujaran kebencian. Kemudian status perkaranya meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Per 1 Agustus, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023) resmi menjerat tersangka Panji Gumilang dengan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini terancam dengan hukuman maksimal dibui 10 tahun.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pasal-pasal yang dijerat di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam perkara ini, lanjut Djuhandhani, penyidik total telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.
"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri.
Sampai berita ini diunggah dan keputusan untuk ditahan atau tidaknya akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam mendatang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyatakan bahwa total ada lima kali keterangan yang diubah Panji Gumilang. Pemeriksaan dimulai pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 19.30 WIB.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," jelas Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Masih Diperiksa di Bareskrim
-
Viral Perayaan Ultah Panji Gumilang Diiringi Lagu Yahudi, Warganet Muak: Makin Kesini Makin Lucu
-
Dua Anak Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Polisi dalam Pemeriksaan Kasus Ponpes Al Zaytun
-
Setelah Mahfud MD, Panji Gumilang Seret Ridwan Kamil
-
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Baru di Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pacifiic Bike Bawa Jajaran Sepeda Motor Listrik Baru dan Umumkan Aktivitas Ekspor di IIMS 2026
-
PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Tak Mau Hubungan Cepat Bubar? Pelajari Triangular Theory of Love Ini!
-
Ketika Langit Membunuh Hujan
-
Begini Strategi Telkom Hadapi Disrupsi Teknologi dan AI
-
5 Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Human Resource hingga I Was A Stranger
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
5 Makanan Murah di Pasar yang Bikin Uban Melambat Tumbuh Secara Alami
-
1 Unit Suzuki eVitara Bisa Dapat 3 Unit BYD Atto 1, Apa yang Bikin Istimewa?