Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina mengancam panggil Brimob karena alasan ini.
Kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa menyatakan mengapa memberikan pengancaman kepada anak korban. Yaitu membawa-bawa nama Brimob, juga terdakwa anak, Agnes Gracia Haryanto atau AGH yang kini menjalani pembinaan khusus dalam tiga setengah tahun.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dalam kejadian penganiayaan brutal yang terjadi di kawasan perumahan elite Jakarta Selatan, pada Senin malam 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo memulai dengan pengancaman akan memanggil Brimob.
Pasalnya, saat anak korban Cristalino David Ozora Latumahina atau David yang berusia 17 tahun ditelepon agar keluar dari rumah temannya tidak langsung menuruti.
"Kemudian pada saat dihubungi, David diminta turun tapi tidak turun-turun, Saudara sempat marah-marah, "Nanti saya panggil Brimob". Apa yang memotivasi Saudara untuk mengucap itu? Sengaja mengancam atau bagaimana?" demikian tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Mario Dandy Satriyo.
"Marahlah karena apa sih susahnya turun doang? Itu di teras enak loh ngobrol di situ. Udah tinggal turun doang langsung kita ngobrol doang, paling 15 menit selesai. Nggak lama," demikian pengakuan Mario Dandy Satriyo.
Sebelum pernyataan ini didengar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jonathan Latumahina, ayah dari anak korban David menyatakan anaknya sempat diancam Mario Dandy Satriyo dengan cara ditembak, juga ditakut-takuti hendak dipanggilkan Brimob.
Jonathan Latumahina menerangkan situasi itu sewaktu bersaksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana atas putranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/6/2023).
Ia menyatakan ancaman ini baru diketahui setelah ia melakukan pengecekan ponsel anak sulungnya itu.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," jelas Jonathan Latumahina.
Selanjutnya, juga disebutkannya bahwa Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun menghubungi Cristalino David Ozora Latumahina menggunakan ponsel milik terdakwa anak AGH, yang berumur 15 tahun.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," kata Jonathan Latumahina.
Kembali kepada sidang Mario Dandy Satriyo, Jaksa Penuntut Umum mencecar alasan terdakwa ini yang berkali-kali menyuruh anak korban push-up dan sikap tobat sebelum melakukam penganiayaan berat.
"Yang membuat Saudara terpancing emosi dan kemudian memukul dia apa? Kenapa harus disuruh push-up 50 kali terus sikap tobat itu tujuannya apa Saudara menyuruh itu?" demikian pertanyaan dilontarkan.
Mario Dandy Satriyo mengaku membayangkan AGH yang kini disebut sudah bukan pacar lagi, tengah ditarik-tarik anak korban David. Pasalnya, menurut pengakuan AGH, ia diduga dilecehkan.
"Jadi saya tanya sama David, "Gimana sih ceritanya?" Dia bilang "Ya gitu ceritanya". Dan di situ waktu dia bilang "Ya gitu ceritanya" langsung pikiran saya tertuju pada cerita AGH yang dia tarik-tarik, dipaksa-paksa," tukas Mario Dandy Satriyo.
Ternyata jawaban David ini tidak memuaskan Mario Dandy, di sidang pengadilan ini mengaku kesal atas jawaban yang tidak tegas itu. Ia menyebutkan David sudah berlaku tidak sopan kepada AGH.
"Terus yang kemudian Saudara menyuruh dia sikap tobat itu tujuan apa? Yang kepala di bawah," tanya Jaksa lagi.
"Udah kesel," jelas Mario Dandy Satriyo.
"Udah kesal?" Jaksa bertanya lagi
"Udah kesel ngebayangin dia narik-narik tangannya AGH, mohon-mohonnya AGH. Brengsek, gitu saya mikirnya," tukas Mario Dandy Satriyo.
Akibat penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di malam 20 Februari 2023 itu, Cristalino David Ozora Latumahina dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada dalam kondisi koma lebih dari 50 hari, dan sampai kini di bagian kiri otaknya masih mengalami trauma yang membuat beberapa saraf motorik belum bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan dikhawatirkan tidak mencapai 100 persen penyembuhan.
Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Luka Permanen di Saraf Otak David Ozora Latumahina, Dokter Berikan Pernyataan Mengharukan
-
Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Berat Berencana Atas David Ozora Jelaskan Mengapa Korban Bisa Alami Patah Tulang Saat Latihan Jalan
-
Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara
-
Berdasar Saksi Ahli, Inilah Cedera Fisik dan Psikologis yang Dialami Korban Penganiayaan Berat Berencana oleh Mario Dandy Satriyo
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Syarat Mutlak Iran Ikut Piala Dunia 2026, Amerika Serikat Harus Menjamin Tidak Ada Penghinaan
-
Gubernur Sulsel: Permudah Penempatan ASN Berkualitas
-
Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit
-
Kisah Siti Jual Rumah Demi Pernikahan Anak hingga Hidup Susah Viral, Fakta Lain Ikut Terungkap
-
Heboh Razia Ilegal Berujung Pergantian Kadishub, Bagaimana dengan Banjir Palembang?
-
Maaf Aku Lahir ke Bumi: Refleksi tentang Luka yang Tidak Pernah Bersuara
-
5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar