Mengalami trauma bagian kepala, inilah salah satu konsekuensi yang mesti ditanggung korban selamanya. Apakah tersangka mau peduli?
Sidang pengadilan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan dibantu Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) atas Cristalino David Ozora Latumahina (17) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/7/2023). Sedangkan terdakwa anak, AGH atau AG (15) sudah dihukum bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang untuk 3,5 tahun.
Dalam sidang lanjutan, diungkap situasi yang menjadikan anak korban, yaitu David Ozora Latumahina yang kerap disapa Wareng menjadi seperti sekarang. Yaitu kurangnya koordinasi jarigan otak dan fisik sehingga ia mesti menjalani operasi pasang pen di ankle atau pergelangan kaki. Demikian pula soal cara jalannya yang masih berjingkat, dan sebagai pribadi kini ia tergolong kerap berbicara, hingga sang ayah, Jonathan Latumahina menyebutnya "gacor habis".
Sebelumnya disebutkan pula, dari penganiayaan berat berencana yang dialami David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023, ia mengalami trauma kepala dan anggota tubuh lainnya hingga mesti dirawat 56 hari di Ruang ICU, Mayapada Hospital, Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli dari bidang kedokteran dalam sidang menyebutkan otak David Ozora Latumahina mengalami trauma otak yang membuatnya tidak dapat mengingat kejadian atau disebut sebagai brain defense mechanisms. Kemudian fungsi motorik terganggu yang membuatnya belum bisa membungkuk saat ini.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pada hari ini dr Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana atas David.
Sebagai saksi ahli dr Yeremia Tatang menyatakan bahwa otak Cristalino David Ozora Latumahina tidak bisa pulih 100 persen. Ia mencontohkan saat pasiennya ini mesti menjalani operasi pergelangan kaki atau ankle karena terjatuh sewaktu latihan berjalan.
"Sewaktu dalam proses pemulihan, ketika latihan berjalan, sisi tubuh sebelah kanan tidak kuat sehingga ia jatuh. Ia menjalani operasi bagian ankle satu kali, pascaperawatan rawat jalan," jelasnya.
Hakim menanyakan jika bagian otak sudah sembuh, maka David bisa kembali berjalan normal. dr Yeremia Tatang berpandangan otak pasiennya tidak bisa pulih 100 persen pascapenganiayaan.
"Bisa tidak, dalam arti ini: mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh langsung mempengaruhi aktivitas segala macam?" demikian tanya hakim.
"Kalau da sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen," tandas saksi ahli.
"Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen di bagian otak ini yang mempengaruhi kaki dan gerakan?" tanya hakim lagi.
"Betul Yang Mulia," jawab dr Yeremia Tatang.
Dengan jawaban ini, maka jelas apa yang terjadi dalam sistem motorik David saat ia berlatih berjalan lagi pascapenganiayaan. Sangat disayangkan bahwa dalam usia muda, bagian otak tidak bisa pulih 100 persen.
Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Terungkap, Jonathan Latumahina Bawa David Ozora kepada Gus Mus Tujuannya Bukan Sowan Semata
-
Jonathan Latumahina Bongkar Peran Rafael Alun Palsukan Laporan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara
-
Berdasar Saksi Ahli, Inilah Cedera Fisik dan Psikologis yang Dialami Korban Penganiayaan Berat Berencana oleh Mario Dandy Satriyo
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Joshua SEVENTEEN Siap Berpidato di Markas Besar UNESCO Paris pada 25 Juni
-
Dibuat dengan Teknologi Laser, Inilah Rahasia di Balik Sempurnanya Kiswah Ka'bah Terbaru
-
Pencurian Mobil Brio Merah di Sanggar Beach Kalianda Terbongkar, Modusnya Rapi
-
Viral Dugaan Plagiarisme di FKG Unair, Dokter Gigi Spesialis Terancam Hukuman
-
Tayang Tahun Depan! Pixar Kenalkan Gangster Kucing Jalanan di Film Gatto
-
Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
Lautan Manusia di Cemoro Sewu: Ritual Malam 1 Suro di Puncak Gunung Lawu
-
Bagus Cushion atau Two Way Cake untuk Kulit Kombinasi? Ini Trik Makeup Flawless Anti Longsor
-
Bosan Kerja Sendirian? WFC Journal Mengubah Meja Kopi Jadi Lingkaran Pertemanan