Mengalami trauma bagian kepala, inilah salah satu konsekuensi yang mesti ditanggung korban selamanya. Apakah tersangka mau peduli?
Sidang pengadilan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan dibantu Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) atas Cristalino David Ozora Latumahina (17) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/7/2023). Sedangkan terdakwa anak, AGH atau AG (15) sudah dihukum bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang untuk 3,5 tahun.
Dalam sidang lanjutan, diungkap situasi yang menjadikan anak korban, yaitu David Ozora Latumahina yang kerap disapa Wareng menjadi seperti sekarang. Yaitu kurangnya koordinasi jarigan otak dan fisik sehingga ia mesti menjalani operasi pasang pen di ankle atau pergelangan kaki. Demikian pula soal cara jalannya yang masih berjingkat, dan sebagai pribadi kini ia tergolong kerap berbicara, hingga sang ayah, Jonathan Latumahina menyebutnya "gacor habis".
Sebelumnya disebutkan pula, dari penganiayaan berat berencana yang dialami David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023, ia mengalami trauma kepala dan anggota tubuh lainnya hingga mesti dirawat 56 hari di Ruang ICU, Mayapada Hospital, Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli dari bidang kedokteran dalam sidang menyebutkan otak David Ozora Latumahina mengalami trauma otak yang membuatnya tidak dapat mengingat kejadian atau disebut sebagai brain defense mechanisms. Kemudian fungsi motorik terganggu yang membuatnya belum bisa membungkuk saat ini.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pada hari ini dr Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana atas David.
Sebagai saksi ahli dr Yeremia Tatang menyatakan bahwa otak Cristalino David Ozora Latumahina tidak bisa pulih 100 persen. Ia mencontohkan saat pasiennya ini mesti menjalani operasi pergelangan kaki atau ankle karena terjatuh sewaktu latihan berjalan.
"Sewaktu dalam proses pemulihan, ketika latihan berjalan, sisi tubuh sebelah kanan tidak kuat sehingga ia jatuh. Ia menjalani operasi bagian ankle satu kali, pascaperawatan rawat jalan," jelasnya.
Hakim menanyakan jika bagian otak sudah sembuh, maka David bisa kembali berjalan normal. dr Yeremia Tatang berpandangan otak pasiennya tidak bisa pulih 100 persen pascapenganiayaan.
"Bisa tidak, dalam arti ini: mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh langsung mempengaruhi aktivitas segala macam?" demikian tanya hakim.
"Kalau da sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen," tandas saksi ahli.
"Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen di bagian otak ini yang mempengaruhi kaki dan gerakan?" tanya hakim lagi.
"Betul Yang Mulia," jawab dr Yeremia Tatang.
Dengan jawaban ini, maka jelas apa yang terjadi dalam sistem motorik David saat ia berlatih berjalan lagi pascapenganiayaan. Sangat disayangkan bahwa dalam usia muda, bagian otak tidak bisa pulih 100 persen.
Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Terungkap, Jonathan Latumahina Bawa David Ozora kepada Gus Mus Tujuannya Bukan Sowan Semata
-
Jonathan Latumahina Bongkar Peran Rafael Alun Palsukan Laporan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara
-
Berdasar Saksi Ahli, Inilah Cedera Fisik dan Psikologis yang Dialami Korban Penganiayaan Berat Berencana oleh Mario Dandy Satriyo
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular