Mengalami trauma bagian kepala, inilah salah satu konsekuensi yang mesti ditanggung korban selamanya. Apakah tersangka mau peduli?
Sidang pengadilan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan dibantu Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) atas Cristalino David Ozora Latumahina (17) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/7/2023). Sedangkan terdakwa anak, AGH atau AG (15) sudah dihukum bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang untuk 3,5 tahun.
Dalam sidang lanjutan, diungkap situasi yang menjadikan anak korban, yaitu David Ozora Latumahina yang kerap disapa Wareng menjadi seperti sekarang. Yaitu kurangnya koordinasi jarigan otak dan fisik sehingga ia mesti menjalani operasi pasang pen di ankle atau pergelangan kaki. Demikian pula soal cara jalannya yang masih berjingkat, dan sebagai pribadi kini ia tergolong kerap berbicara, hingga sang ayah, Jonathan Latumahina menyebutnya "gacor habis".
Sebelumnya disebutkan pula, dari penganiayaan berat berencana yang dialami David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023, ia mengalami trauma kepala dan anggota tubuh lainnya hingga mesti dirawat 56 hari di Ruang ICU, Mayapada Hospital, Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli dari bidang kedokteran dalam sidang menyebutkan otak David Ozora Latumahina mengalami trauma otak yang membuatnya tidak dapat mengingat kejadian atau disebut sebagai brain defense mechanisms. Kemudian fungsi motorik terganggu yang membuatnya belum bisa membungkuk saat ini.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pada hari ini dr Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana atas David.
Sebagai saksi ahli dr Yeremia Tatang menyatakan bahwa otak Cristalino David Ozora Latumahina tidak bisa pulih 100 persen. Ia mencontohkan saat pasiennya ini mesti menjalani operasi pergelangan kaki atau ankle karena terjatuh sewaktu latihan berjalan.
"Sewaktu dalam proses pemulihan, ketika latihan berjalan, sisi tubuh sebelah kanan tidak kuat sehingga ia jatuh. Ia menjalani operasi bagian ankle satu kali, pascaperawatan rawat jalan," jelasnya.
Hakim menanyakan jika bagian otak sudah sembuh, maka David bisa kembali berjalan normal. dr Yeremia Tatang berpandangan otak pasiennya tidak bisa pulih 100 persen pascapenganiayaan.
"Bisa tidak, dalam arti ini: mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh langsung mempengaruhi aktivitas segala macam?" demikian tanya hakim.
"Kalau da sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen," tandas saksi ahli.
"Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen di bagian otak ini yang mempengaruhi kaki dan gerakan?" tanya hakim lagi.
"Betul Yang Mulia," jawab dr Yeremia Tatang.
Dengan jawaban ini, maka jelas apa yang terjadi dalam sistem motorik David saat ia berlatih berjalan lagi pascapenganiayaan. Sangat disayangkan bahwa dalam usia muda, bagian otak tidak bisa pulih 100 persen.
Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Terungkap, Jonathan Latumahina Bawa David Ozora kepada Gus Mus Tujuannya Bukan Sowan Semata
-
Jonathan Latumahina Bongkar Peran Rafael Alun Palsukan Laporan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara
-
Berdasar Saksi Ahli, Inilah Cedera Fisik dan Psikologis yang Dialami Korban Penganiayaan Berat Berencana oleh Mario Dandy Satriyo
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Alyssa Daguise Tempuh Prenatal Acupuncture Demi Persalinan Normal
-
Piala Presiden 2026: PSSI Rajin Garap Turnamen "Hura-Hura", Lupa Prioritas Piala Indonesia
-
Koperasi Desa Tumbuh di Tengah Tekanan Daya Beli, Warga Mulai Cari Akses Sembako Lebih Terjangkau
-
Datang ke Monas, Prabowo Lakukan Gestur 'Oke Gas' di Peringatan May Day 2026
-
Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal
-
Penumpang Bus 303 yang Turun Tanpa Membuka Pintu
-
BSI Jadi Perusahaan dan Bank Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi ISO 56001:2024
-
Kalahkan AKMU, NCT Wish Raih Trofi Pertama Lagu Ode to Love di Music Bank
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang