/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:25 WIB
Potret Irjen Pol. Ferdy Sambo. ([Istimewa])
Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo. (sumber: (Facebook))

Sidang Perdana

Buntut dari kasus tersebut, pada 19 Agustus 2022, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya.

Di sisi lain, seusai ditetapkan sebagai tersangka, posisi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri juga dicopot. Dia pun diberhentikan dengan tidak hormat pada sidang kode etik kepolisian.

Sekitar dua bulan setelah dijadikan tersangka dan dicopot dari Korps Bhayangkara, Sambo akhirnya menjalani sidang perdana setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Sidang perdana Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan. Berdasarkan surat dakwaan, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tercatat ada lebih dari 50 saksi yang dihadirkan dalam persidangannya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Hendra Kurniawan, dan lain-lain.

Sebelum tuntutan, pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta agar jaksa menuntut hukuman mati kepada Sambo, bahkan ke seluruh terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Yosua yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berbeda untuk Bharada Eliezer, jaksa diminta untuk bisa meringankan kepadanya lantaran sudah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus melalui mekanisme justice collaborator.

Baca Juga: Diskon Besar-besaran! Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun Bui

Load More