Persidangan kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban David Ozora Latumahina masuk tahap pembacaan pleidoi dari Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satriyo adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban David Ozora Latumahina yang hari ini, Selasa (22/8/2023) membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dalam membacakan nota pembelaan ada derai air mata, permohonan maaf untuk korban, rasa sayang pad orangtua, dan mantan pacar AGH yang masih berusia di bawah umur berdasarkan peraturan perundangan.
Berikut empat kalimat permohonan maaf, harapan, keinginan, sampai romantika Mario Dandy Satriyo demi mendapatkan keringanan ancaman hukuman 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU):
1 Menyatakan penyesalan dan maaf kepada anak korban David Ozora Latumahina dengan menyisipkan kalimat dari Alkitab
Kalimatnya: "Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Cristalino David Ozora. Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37: "Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil".
2 Minta maaf kepada kedua orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo (ayah) dan Ernie Meike Torondek (ibu)
Kalimatnya: "Saya mengucapkan permohonan maaf saya. Kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," (untuk ayahnya), dan "Kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya. Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orangtua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik," (untuk ibunya).
3 Bersedia membayar restitusi atas tindakannya menganiaya David Ozora Latumahina Rp 120 miliar
Bunyinya: "Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya. Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun. Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku. Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum." Untuk hal satu ini, jika tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara tujuh tahun.
4 Kalimat romantis buat (mantan) pacar AG
Kalimatnya: "Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terlebih orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yang begitu besar. Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam. Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya."
Berita Terkait
-
Marshanda Diduga Pindah Agama Usai Podcast Bareng Daniel Mananta
-
Bayangkan Agnes Gracia Haryanto Berjarak Sangat Dekat dan Ditarik Korban untuk Dilecehkan, Mario Dandy Satriyo Ancam Panggilkan Brimob
-
Gratifikasi Ayah Mario Dandy Satriyo Diperiksa, Ada Dugaan Mengalir ke Panti Pijat?
-
Ada Luka Permanen di Saraf Otak David Ozora Latumahina, Dokter Berikan Pernyataan Mengharukan
-
Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter