Media sosial kembali dibuat panas setelah pasangan yang melakukan prewedding di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan berujung membakar sabana muncul di hadapan publik.
Dilihat di video unggahan akun Instagram @undercover.id, calon mempelai pria bernama Hendra Purnama akhirnya meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.
Pasalnya negara diketahui mengalami kerugian besar setelah flare yang dijadikan properti prewedding pasangan tersebut membakar rerumputan kering di sabana, apalagi karena saat ini sedang musim kemarau.
"Musibah yang terjadi, yaitu musibah kebakaran di lokasi Bukit Teletubbies Bromo, yang tentu tidak ada niatan dari kami, kami beserta teman-teman ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya," ungkap Hendra, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).
Namun yang menjadi sorotan adalah pernyataan kuasa hukum tersangka dan saksi pembakar kawasan Bromo tersebut. Pasalnya walaupun sudah menghanguskan 50 hektare ekosistem di sana, Mustadji selaku kuasa hukum menilai kliennya tidak sepenuhnya salah.
Bahkan Mustadji mengaku akan menempuh langkah hukum alias melaporkan balik pihak pengelola TNBTS lantaran dianggap ikut melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kebakaran.
"Kesalahan mutlak bukan hanya pada klien kami, itu ada kelemahan juga pada petugas TNBTS, di mana seharusnya di aturannya harus ada pengawalan, imbauan, kepada pengunjung. Jadi pengunjung tidak hanya dibiarkan begitu saja setelah kita membayar, pengunjung dibiarkan berkeliaran sampai merusak tanaman-tanaman di situ," beber Mustadji.
Menurutnya, kebakaran hebat tidak akan terjadi apabila pihak pengelola TNBTS juga melakukan tugasnya seperti mendampingi atau setidaknya memeriksa barang bawaan pengunjung alih-alih cuma menerima uang tiket masuk.
"Pengunjung ini juga tidak tahu di sini situasinya seperti apa atau harus bagaimana, kecuali kalau ada pengawalan atau guide ya. Itu bawaan pengunjung juga harus diperiksa, harus melihat situasi musim seperti ini, musim kemarau," terang Mustadji.
Baca Juga: Sambil Pelukan, Bella Bonita dan Denny Caknan Ciuman Mesra di Bromo: Nikah Rasa Pacaran
"Petugas harus begitu, jangan hanya menerima uang tiket kemudian dilepas begitu aja, SOP pengamanan bagaimana?" imbuhnya.
Menurutnya kliennnya tidak tahu bahwa aktivitas mereka kemarin berbahaya hingga menimbulkan masalah lingkungan yang besar seperti sekarang.
"Mereka tidak tahu, sama sekali tidak tahu, sehingga kami juga akan mengambil langkah hukum," tandasnya menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati