Artis Ammar Zoni baru saja divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan atas kasus narkoba.
Kendati begitu, hukuman tujuh bulan suami Irish Bella ini bisa dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani sebelumnya.
Bahkan kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar menjelaskan kalau kliennya bakal bekas dari penjara pada bulan depan alias Oktober 2023.
"Ammar sekiranya cuma menjalani, perhitungan saya, enggak sampai pertengahan bulan depan. Maksimal bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas," kata Abdullah Emile Oemar, Selasa (26/9/2023).
Namun ada syarat yang harus dipenuhi Ammar Zoni. Abdullah menyatakan kalau itu bisa terlaksana jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Nah kita tinggal tunggu dari pihak jaksa, apakah menerima atau akan mengajukan banding," sambung dia.
Abdullah sendiri menilai kalau putusan hakim soal vonis tujuh bulan penjara Ammar Zoni sudah tepat, dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya yang mencapai satu tahun penjara.
"InsyaAllah mudah-mudahan di sini kalau saya lihat, hakim sudah memutus keputusan seperti yang diminta Jaksa. Hanya jumlah masa tahanan saja yang berbeda," imbuhnya.
Dengan itu maka sang pengacara optimistis kalau jaksa tidak mengajukan banding.
"Jadi kemungkinan besar InsyaAllah jaksa mudah-mudahan tidak melakukan banding karena putusannya lebih menangkan pihak kejaksaan karena di situ putusannya putusan penjara bukan putusan rehabilitasi," beber dia.
Di sisi lain Abdullah menerangkan kalau pihaknya tidak akan mengajukan banding atas keputusan vonis Ammar Zoni.
"Jadi InsyaAllah jaksa tidak akan melakukan banding ya InsyaAllah dan dari pihak kita kemungkinan besar Ammar tidak akan melakukan banding," tandasnya.
Sebelumnya Ammar Zoni ditangkap pada Maret tahun ini di Sentul, Bogor Jawa Barat. Ia sempat menjalani rehabilitasi hingga Agustus lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Ahmad Muzani Ungkap Keinginan Presiden Prabowo: PPHN Sebaiknya Diatur Lewat TAP MPR
-
Dalih BPS Masukkan Tukang Becak ke Desil 9
-
Pasca Banjir Bandang Tewaskan 390 Orang, Danau Raksasa Mendadak Muncul di Nepal
-
6 Sistem Pernapasan Manusia Organ dan Cara Kerjanya
-
Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya
-
Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas
-
Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri
-
Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal
-
Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern