Pengacara kondang, Hotman Paris menyoroti adanya kejanggalan atau kurangnya bukti yang kuat dalam kasus kontroversial kopi beracun yang melibatkan Jessica Wongso dan korban Mirna Salihin
Dalam kasus ini, menurut Hotman Paris, sebelum seseorang dipidana harus ada dua alat bukti yang jelas.
Sedangkan dalam kasus Jessica, keputusan lebih didasarkan pada keyakinan hakim daripada bukti yang konkret.
"Di Eropa, juga di Amerika, seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu," ujar Hotman Paris dikutip dari sosial media pribadinya, Rabu (4/10/2023)
"Tidak boleh ada keraguan sedikit pun artinya harus ada bukti telak. Dalam kasus Jessica, bukti itu tidak ada yang telak," sambungnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris bahkan turut mengevaluasi cara saksi ahli dalam menganalisis bagaimana racun masuk ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso untuk Mirna Salihin.
Hotman Paris mempertanyakan bagaimana saksi ahli bisa tahu dengan pasti waktu dan cara racun tersebut dimasukkan, terutama karena pemeriksaannya dilakukan beberapa minggu setelah kematian Mirna.
Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa dalam persidangan, ada saksi ahli yang bersaksi dan menyatakan bahwa racun tersebut diletakkan pada waktu dan jam tertentu.
Namun, hal ini memunculkan keraguan tentang bagaimana saksi ahli dapat memiliki informasi sedetail itu, terutama jika dia tidak berada di lokasi saat kejadian.
Baca Juga: Ngomong Kotor Saat Berhubungan Seks Ternyata Bikin Makin Nikmat? Ini Penjelasan Pakar
"Seolah-olah sudah ada Jessica di tempat kejadian perkara (TKP) saat racun tersebut dimasukkan ke dalam gelas," pungkasnya.
Belakangan kasus kontroversial kopi beracun yang melibatkan Jessica Wongso dan korban Mirna Salihin kembali menjadi sorotan publik setelah film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" tayang di platform siaran berbayar dan menjadi salah satu konten terpopuler. Alhasil kasus kopi beracun ini pun kembali mencuat kepermukaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup