Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa goyang pargoy haram. Fatwa itu tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy.
Terkait ini, MUI DKI Jakarta mendukung sepenuhnya fatwa yang dikeluarkan MUI Jember tersebut.
Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar mengatakan, wanita yang bergoyang dengan gerakan erotis sudah tergolong haram hukumnya. Apalagi gerakan ini dipertontonkan ke depan banyak orang lewat media sosial.
"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya. Artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya, jelas haramnya," ujar Munahar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Munahar menambahkan, masyarakat harus tahu kegiatan haram yang tidak boleh dilakukan. Ia bahkan menyatakan ingin menguatkan kembali fatwa goyang pargoy haram yang dikeluarkan MUI Jember tersebut di DKI Jakarta.
"Ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu gak boleh," tegasnya.
Munahar juga meminta pemerintah hingga para majelis taklim ikut mengingatkan kepada masyarakat tak melakukan sesuatu yang haram, termasuk goyang pargoy.
Menurutnya, perlu ada penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai nilai-nilai keagamaan.
"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama, kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini yang gak baik, ini halal dan ini haram," pungkasnya.
Baca Juga: Baznas Dukung Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Dana Zakat
Fatwa MUI Jember
Sebelumnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram goyang pargoy. Lembaga tersebut menilai goyang pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis.
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.
Ada enam poin terkait fatwa tersebut, sebagai berikut:
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Barcelona Dikabarkan Sepakat Boyong Anthony Gordon dari Newcastle United
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Kurban 12 Sapi di Idul Adha, Dewi Perssik Dapat Bonus 2 Kambing Gratis
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya
-
Cinta Mati Real Madrid! Vinicius Junior Mengaku Tak Sanggup Bayangkan Pakai Jersey Klub Lain
-
LaptopAsus ROG Zephyrus G14, Senjata Baru Gamer dan Content Creator Profesional
-
Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi