Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa goyang pargoy haram. Fatwa itu tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy.
Terkait ini, MUI DKI Jakarta mendukung sepenuhnya fatwa yang dikeluarkan MUI Jember tersebut.
Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar mengatakan, wanita yang bergoyang dengan gerakan erotis sudah tergolong haram hukumnya. Apalagi gerakan ini dipertontonkan ke depan banyak orang lewat media sosial.
"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya. Artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya, jelas haramnya," ujar Munahar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Munahar menambahkan, masyarakat harus tahu kegiatan haram yang tidak boleh dilakukan. Ia bahkan menyatakan ingin menguatkan kembali fatwa goyang pargoy haram yang dikeluarkan MUI Jember tersebut di DKI Jakarta.
"Ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu gak boleh," tegasnya.
Munahar juga meminta pemerintah hingga para majelis taklim ikut mengingatkan kepada masyarakat tak melakukan sesuatu yang haram, termasuk goyang pargoy.
Menurutnya, perlu ada penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai nilai-nilai keagamaan.
"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama, kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini yang gak baik, ini halal dan ini haram," pungkasnya.
Baca Juga: Baznas Dukung Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Dana Zakat
Fatwa MUI Jember
Sebelumnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram goyang pargoy. Lembaga tersebut menilai goyang pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis.
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.
Ada enam poin terkait fatwa tersebut, sebagai berikut:
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Italia Batal, PSSI Kantongi Satu Negara Asia Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni
-
4 Model Dispenser Philips Terbaik Dan Hemat Daya
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 12 GB yang Worth Dibeli April 2026
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan