Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut pihaknya meragukan kesaksian Ricky Rizal dalam persidangan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E.
"Kami menilai keterangan dari Ricky Rizal ini 30 persen yang benar, 70 persennya itu kami ragukan. Tidak sesuai fakta persidangan," tutur Ronny di sela skorsing sidang, Senin (5/12/2022).
Ronny mengungkap setidaknya ada dua 'keanehan' yang membuatnya meragukan kesaksian Ricky Rizal.
Pertama, terkait pernyataan Ricky Rizal yang menyebut bahwa ia dipanggil Ferdy Sambo untuk naik ke lantai 3 rumah di Saguling, Jakarta Selatan, melalui handy talky (HT).
"Nah itu kan sudah ditanyakan kepada para ajudan bahwa tidak ada panggilan untuk HT saudara Ricky Rizal naik ke lantai 3. Kan HT itu satu saluran. Jadi ketika ada panggilan, yang lain mendengar," ungkapnya.
Kesaksian meragukan yang kedua, lanjut Ronny, terkait peristiwa tembak-menembak yang disebut Ricky Rizal bahwa ia baru mengetahuinya saat pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Tadi dijawab, dia mengetahui tembak-menembak itu ketika pemeriksaan di Provos. Kita sudah menanyakan kepada saksi dari sespri Ferdy Sambo, menanyakan kapan para terdakwa ini diantar, jam 8 malam."
"Kemudian kita tanya saksi dari Polres Jaksel, ketika pemeriksaan itu jam brp? Jam 8 malam, ketika mereka smpai langsung diperiksa."
"Terus menceritakan apa saja? Tembak-menembak. Pertanyaan kedua kita tanyakan ke sespri Ferdy Sambo, Ferdy Sambo nyampe jam 10 malam. kan ada jeda waktu (dua jam) jam 8 malam sampai 10 malam."
"Kok tiba-tba tadi Ricky Rizal bilang kalau ia mengetahui tembak-menembaknya itu di permeriksaan Propam. Ini gak nyambung, karena faktanya adalah mereka (Ricky, Bharada E dan Kuat) nyampe jam 8 malam, kemudian mereka di BAP, isi BAP-nya adalah tembak-menembak. Baru Ferdy Sambo nyampe jam 10 malam. Nah inilah 2 catatannya," pungkas Ronny.
Dalam persidangan ini Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman maksimal, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Dikasih Rp 500 Juta, Ricky Rizal Berpikir untuk Tutup Mulut Agar Tidak Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
-
Kesaksian Ricky Rizal Soal Perselisihan Kuat Ma'ruf dan Yosua hingga Dikejar Pakai Pisau
-
Kesaksian Bharada E vs Bripka Ricky Rizal soal Ingin Tabrakan Mobil di Sisi yang Ditumpangi Brigadir J Saat Perjalanan ke Jakarta
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Digerebek Dini Hari, Pemilik Karaoke dan Pelanggan Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu
-
Niat Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan dan Harian Lengkap Arab Latin serta Hukum Mazhab
-
SDN Karadenan Dibobol Maling, 24 Komputer dan Puluhan Tablet Raib
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Alasan Persija Tinggalkan GBK Demi JIS, Persiapan Skuad Garuda untuk Ajang FIFA Series 2026
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
Ricky Pratama Pernah Konflik dengan STY Sebelum Dugaan Penganiayaan
-
7 Fakta Mengejutkan Penemuan Mayat dalam Koper di Brebes, Berawal dari Bersih-Bersih Rumah Kosong
-
Sikap Gelisah Nia Ramadhani saat Makan Kenapa? Gerak-geriknya Jadi Tebak-tebakan