/
Rabu, 07 Desember 2022 | 16:04 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tak bisa mengontrol emosi saat mendengar aduan sang istri, Putri Candrawathi, perihal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah. Putri mengklaim telah diperkosa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo mengungkapkan, awalnya ia mendapat telepon dari Putri pada Kamis (7/7/2022) malam. Keesokan hari setelah tiba di rumah Saguling, Jakarta, Putri bercerita telah diperlakukan kurang ajar oleh Yosua.

"Saya hanya mendengarkan penjelasan dari istri saya. Cerita di lantai 3. Kurang ajar seperti apa Yosua yang kamu telepon semalam. Istri saya kemudian nangis yang mulia," kata Sambo ketika hadir menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Ferdy Sambo, sang istri menceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar saat Putri tengah tertidur di kamar di rumah Magelang. Putri, lanjut Sambo, terkaget melihat Yosua sudah di depanya namun Yosua mengancam.

"Kemudian istri saya menyampaikan, dia (Yosua) melakukan perkosaan terhadap istri saya. Saya kaget yang mulia, karena saya tidak berpikir akan fatal seperti itu kejadiannya," tutur Ferdy Sambo.

Sambo menambahkan, Putri menyebut saat itu kondisinya tengah sakit saat diperkosa dan dihempaskan oleh Yosua. Sambo pun mengaku tak kuat mendengar cerita tersebut dan sang istri menangis saat itu.

"Saya emosi sekali. Saya tidak bisa berpikir ini akan terjadi pada istri saya. Saya tidak bisa berkata-kata apa mendengar penjelasan istri saya. Dia terus menangis kemudian menyampaikan bahwa dia juga kaget kenapa Yosua bisa berani seperti itu," ujar Ferdy Sambo.

Pada persidangan ini, Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Bantah Kesaksian Linggom soal Surat Izin Senjata Yosua dan Richard, Ferdy Sambo: Saya Tak Pernah Perintahkan Keluarkan Surat Tanpa Prosedur

Load More