Suara.com - Majes Hakim menilai perintah Ferdy Sambo ke eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi untuk menggelar konferensi pers kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat membuat Budi dikenakan hukuman berupa penempatan khusus atau Patsus.
Momen itu terjadi saat Sambo bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Adapun Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf duduk sebagai terdakwa.
Awalnya hakim menanyai perihal kapan pertama kalinya kasus kematian Yosua dirilis ke awak media. Sambo menjawab, kasus itu dirilis tiga hari pasca kejadian yakn 11 Juli 2022.
"Kapan kemudian peristiwa pers riliskan?," tanya hakim.
"Itu di hari Senin," ungkap Sambo.
Hakim lalu mencecar Sambo mengenai perintah ke Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk merilis kasus itu. Sambo menjawab ihwalnya Kadiv Humas Polri diperintah untuk merilis kasus itu namun tidak berjalan mulus.
"Saudara memerintahkan kapolres untuk membikin rilis?," cecar hakim.
"Bukan memerintahkan yang mulia tapi menyarankan ke Kepala Divisi Humas yang mulia. Karena pada saat ekspos pertama itu pernyataan dari humas belum jelas saya minta untuk dijelaskan oleh Kapolres," ujar Sambo.
Akhirnya, Sambo pun memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk menggelar konferensi pers kasus Yosua sesuai skenarionya. Alhasil, Budhi Herdi kini Dipatsus dan juga dikenakan hukuman berupa demosi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cerita Soal Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi: Dia Mengancam dan Hempaskan Istri Saya
"Saudara meminta dijelaskan oleh kapolres?," tanya hakim.
"Waktu itu mereka ada di ruang kerja saya semua," kata Sambo.
"Akibat saudara memerintahkan Kapolres kemudian Kapolres ikut Dipatsus dan didemosi, hanya karena pers rilis," tutur hakim.
"Iya yang mulia," jelas Sambo.
Berita Terkait
-
Sebut Brigadir J Ancam Putri, Ferdy Sambo: Saya Tak Kuat Dengar Cerita Istri, Saya Emosi Sekali
-
Ferdy Sambo Bantah Pernah Janjikan Bharada E hingga Kuat Maruf Rp1 Miliar, Hanya Janji Merawat Keluarganya
-
Ferdy Sambo Cerita Soal Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi: Dia Mengancam dan Hempaskan Istri Saya
-
Ungkit CCTV Rusak di Rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo: Beruntung! Kalau Tidak, Saya Gak Berani Buat Skenario
-
Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Nangis Cerita Brigadir J Masuk ke Kamarnya
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi