/
Rabu, 14 Desember 2022 | 11:52 WIB
ILUSTRASI bendera pelangi. (Harapanrakyat.com/Ist)

Sejumlah pihak di Kabupaten Garut, Jawa Barat dibuat resah dengan temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai jumlah komunitas lesbian, gay, bisexual dan transgender  atau LGBT di daerah itu yang ditaksir mencapai ribuan orang.

MUI setempat menyatakan mereka menemukan ada tiga ribu LGBT yang ada di Garut. Terkait temuan itu, Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir menyatakan bahwa perilaku LGBT adaah haram.

“LGBT dari fatwa MUI pusat adalah haram, perilakunya haram,” ujarnya Selasa (13/12/2022) dikutip dari Harapanrakyat.com.

Sebelumnya, massa dari Aliansi Umat Islam (AUI) Garut mendatangi DPRD Garut untuk melakukan audiensi terkait temuan adanya tiga ribu LGBT tersebut. Kiai Munir mengaku tak mengetahui terkait gerakan tersebut.

“Sampai saat ini terkait audiensi kita tidak tahu, ada pun mereka akan melakukan audiensi lanjutan dan harus dilibatkan Bupati, MUI, silahkan saja, akan tetapi, LGBT dari fatwa MUI pusat adalah haram, perilakunya haram,” tegas KH Sirodjul Munir.

Yang jelas, pihaknya sudah mendeteksi terkait keberadaan LGBT, namun jumlahnya relatif. Ia sendiri tak menjelaskan bagaimana metode pendeteksian dan penghitungan jumlah komunitas LGBT di Garut yang dilakukan oleh pihaknya.

MUI Kabupaten Garut pun mendukung penuh adanya regulasi khusus dari Pemerintah, untuk pencegahan LGBT semakin berkembang di Garut.

“Bisa sembuh, harus diobati, itu kan perilaku, penyakit. Perlu ada aturan untuk menyadarkan. Kami sudah mengetahui di Garut ada LGBT, kalo kami menemukan di daerah mana ada prakteknya, melakukan hal tersebut, kami wajib melakukan laporan,” tutup Ketua MUI.

Baca Juga: Profil Enzo Fernandez, Pemain Timnas Argentina yang Akan Berlabuh ke Liverpool

Load More