Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani kembali berlangsung, Kamis (15/12/2022). Namun, sangat disayangkan, kembali terjadi Dito Mahendra mangkir.
Informasi yang beredar, Dito Mahendra mangkir lantaran masih sakit, namun banya bertanya dan menduga bahwa Dito takut menghadapi langsung Nikita Mirzani.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi, tapi masih berhalangan hadir," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Dito Mahendra kembali beralasan sakit seperti di sidang sebelumnya. Namun kali ini, tidak ada bukti surat yang menjelaskan kondisinya.
"Berarti tidak ada alasan sah ya," kata hakim ketua majelis pada jaksa penuntut umum.
Ketidakhadiran Dito Mahendra untuk kedua kalinya membuat kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Fahmi Bachmid geram. Mereka tegas meminta ke hakim untuk tidak melanjutkan sidang.
"Ini sudah mempermainkan lembaga peradilan. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia segera memutus perkara tidak bisa dilanjutkan, karena sudah dua kali tidak jelas dari pelapor. Ini sangat beresiko bagi lembaga yang terhormat," tutur Fahmi Bachmid dengan nada tinggi.
Sedang Nikita Mirzani menangis di kursi terdakwa. Ia merasa dipermainkan oleh orang yang memenjarakannya.
"Yang Mulia, jujur saya kecewa. Saya pengin cepat selesai Yang Mulia, saya sakit Yang Mulia," ungkap Nikita Mirzani seraya terisak.
Baca Juga: Review Anime Lycoris Recoil: Aksi Seru Agen Rahasia Perempuan
Majelis hakim kemudian meminta waktu berdiskusi beberapa menit untuk membahas kelanjutan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dari situ, didapat keputusan bahwa majelis hakim akan memberikan satu kesempatan lagi untuk jaksa penuntut umum mendatangkan Dito Mahendra ke sidang.
"Ini pemanggilan yang terakhir kali ya untuk jaksa penuntut umum," kata hakim ketua majelis.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum belum melakukan pemanggilan secara patut ke Dito Mahendra sebagai saksi. Sehingga majelis hakim ingin melihat dulu upaya jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra ke sidang.
"Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut," terang hakim ketua majelis.
"Sementara, pemanggilan JPU dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
Terkini
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Ramalan 3 Shio Paling Beruntung pada 2-8 Maret 2026, Siapa Saja?
-
Diplomasi Panas: Sikap Tegas Kedubes Iran di Jakarta dan Tawaran Mediasi dari Prabowo Subianto
-
IHSG Bisa Loyo Perdagangan Besok, Ini Saham-saham yang Bisa Dibidik
-
Sony Pictures Siapkan Live-Action Astro Boy, Gandeng Sutradara Ghostbusters
-
Dipanggil PSSI! 3 Wonderkid Persib Gabung TC Timnas Indonesia U-20 di Surabaya
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
2 Maret 2026 Puasa ke Berapa? Ini Hitungan Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
-
7 Model Baju Lebaran Wanita Kekinian, Tampilan Elegan Cocok Juga untuk Harian