Tim penasihat hukum Ferdy Sambo kembali mempersoalkan status justice collaborator dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, pada perkara ini terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer berstatus justice collaborator. Status ini diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai telah memenuhi syarat.
Status ini pun dipersoalkan tim pengacara Ferdy Sambo. Kali ini kembali disinggung dengan bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali yang hadir sebagai saksi meringankan.
Awalnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan perihal status justice collaborator bagi tersangka kasus pidana pembunuhan.
"Pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338?" tanya Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Mahrus pun menjelaskan jika Pasal 28 Undang-Undang LPSK menerangkan justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk beberapa jenis pidana.
"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.
Mahrus menambahkan, hanya tersangka tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator. Sejauh ini, Mahrus mengatakan tersangka pembunuhan tidak bisa mendapatkan status tersebut.
"Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.
Baca Juga: Ayah Pelaku Penganiayaan Anak di Apartemen Signature Park Diperiksa Polisi Pekan Depan
Sebelumnya, Febri Diansyah meragukan status justice collaborator Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang mengaku sempat berbohong dengan menyatakan Ferdy Sambo merupakan satu-satunya eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Febri menyampaikan Richard berbohong lewat keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP pada tanggal 5 Agustus 2022.
"Saudara Richard sebagai saksi menyatakan sendiri dan mengakui bahwa dia berbohong menyampaikan keterangan pada tanggal 5 Agustus," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Febri lantas mempertanyakan kepantasan Richard dijadikan justice collaborator dalam kasus Brigadir Yosua. Di tambah, kebohongan Richard itu bukan merupakan bagian dari skenario yang sudah dibuat Sambo.
"Persoalannya pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, kalau fase skenario mungkin kita bisa pisahkan ya dan itu juga sudah diakui oleh pak FS (Ferdy Sambo)," imbuh Febri.
Lebih lanjut, Febri menilai Richard sudah tercatat sebagai saksi yang pernah berbohong dan menyampaikan keterangan yang tidak konsisten.
"Tapi fase setelah itu, pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi justice collaborator?" ucapnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?
-
Fakta Persidangan Dukung Eliezer, Pengacara Optimis Ada Peluang Penghapusan Pidana pada Bharada E
-
Tuduhan Eliezer ke Sambo soal Sarung Tangan Rontok Lewat CCTV, Arman Hanis: Saya Nggak Tahu Ada Kebohongan Apa Lagi
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura