Suara.com - Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menyebut fakta-fakta persidangan saat ini berada di pihaknya dan seakan mendukung Richard Eliezer.
Ronny menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Bharada E terkait dengan sikap batin tekanan dan ketakutan hingga relasi kuasa sudah sesuai.
Hal itu juga dinilai Ronny sudah sesuai dengan hasil dari absivor ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam persidangan pada Rabu (21/12/2022).
"Ini untuk menggambarkan bahwa Richard Eliezer dalam posisi kejadian tersebut dia tidak bisa menolak perintah dan itu disampaikan oleh ahli," tutur Ronny dalam tayangan KOMPAS TV, dikutip Suara.com pada Kamis (22/12/2022).
Ronny lalu menyampaikan kembali ucapan ahli psikologi yang mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap figur otoritas.
Ahli psikologi forensik juga menyebut ada relasi kuasa antara Ferdy Sambo dengan Bharada E, yang menurut Ronny sudah sesuai dengan fakta.
Ronny mengatakan hal tersebut ada keterkaitannya kepada saksi ahli pidana, yang menjelaskan dalam situasi tersebut Bharada E tak bisa menolak perintah dari sisi psikologinya dan ada daya paksa.
Oleh sebab itu, Ronny sendiri mengaku kaget bahwa Bharada E memiliki peluang penghapusan terkait dengan pidana pasal 48 KUHP.
"Kami pun juga kaget kan ahli sampaikan bahwa ini bisa penghapusan pidana, bahwa pasal 48 yang ada di KUHP tentang terkait penghapusan pidana ini bisa berlaku unutk Richard Eliezer," jelas Ronny.
"Jadi ada peluang untuk Richard Eliezer untuk penghapusan pidana pasal 48 non forma," tegasnya.
Ronny mengungkapkan bahwa fakta persidangan hari itu membuat dirinya optimis karena bisa mendukung pernyataan Bharada E terkait tekanan batin dan relasi kuasa.
"Tetapi, fakta persidangan hari ini adalah menjelaskan mengenai keadaan terpaksa, keadaan memaksa gitu kan ada di pasal 48 dan diatur tentang penghapusan pidana gitu. Jadi sesuai semuanya gitu dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada," ujar Ronny.
Selain itu, kubu Bharada E itu mengaku akan menggali hal terkait dengan perintah jabatan di persidangan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Dari Ferdy Sambo Dan Putri: Status Justice Collaboratore Tak Bisa Diberikan Kepada Terdakwa Pembunuhan
-
Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang
-
Kuat Ma'ruf Cengengesan di Sidang Pembunuhan, Netizen: Sidang Malah Dijadikan Ajang Stand up
-
Kecerdasan Kuat Ma'ruf Hanya di Bawah Rata-Rata, Fakta Hasil Asesmen Psikologi dan Sosok 'Tuhan Yesus' di Persidangan
-
Jadi Saksi Meringankan Kasus Brigadir J, Ini Sosok Ahli Pidana yang Bela Sambo dan Putri di Sidang
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang